Pemerintah RI Jawab Ahli PBB yang Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut
Nasional

Sebelumnya, para ahli PBB tersebut mengatakan bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak asasi masyarakat, terutama para aktivis yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua.

WowKeren - Kasus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, terus menjadi sorotan. Terbaru, sekelompok ahli independen di bawah naungan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk segera mencabut status tersangka Veronica.

Menanggapi desakan tersebut, pemerintah RI pun buka suara. Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, menjamin bahwa hak dan kewajiban Veronica setara dengan warga negara Indonesia (WNI) lainnya.

"Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya," tutur Hasan pada Selasa (17/9). "VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum."

Hasan menyebut bahwa kepolisian Indonesia memiliki alasan tersendiri untuk mendakwa Veronica. Pasalnya, pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) tersebut dinilai telah menyebarkan informasi hoaks dan kebencian. Hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM.


"(Tindakan Veronica) lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoaks yang menimbulkan situasi kerusuhan," terang Hasan. Selain itu, Hasan menyayangkan pernyataan ahli PBB terhadap status tersangka Veronica tersebut.

Hasan menilai pernyataan itu "tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM". Selain itu, Hasan juga menilai bahwa pernyataan 5 ahli PBB itu tidak mencerminkan upaya Indonesia dalam menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat dan kesetaraan di mata hukum secara menyeluruh.

Sebelumnya, para ahli PBB tersebut mengatakan bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak asasi masyarakat, terutama para aktivis yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua. Berkaitan dengan kasus tersebut, mereka juga meminta pemerintah Indonesia agar melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.

"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica)," demikian bunyi pernyataan situs resmi OHCHR pada Selasa (17/9). "Sehingga dia (Veronica Koman) bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," .

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait