ICW Nilai Ada Pasal RUU KPK Berpotensi Sasar Novel Baswedan
Nasional

Dalam salah satu pasal di revisi UU KPK tersebut, disebutkan bahwa seorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat dokter untuk menjadi penyidik KPK.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan oleh DPR RI pada Selasa (17/9). Dalam perjalanannya, revisi ini tak luput dari kontroversi sejak pertama kali digulirkan.

Tak sedikit pihak yang menolak pengesahan revisi UU tersebut. Pasalnya, sejumlah poin yang terkandung di dalamnya justru berpotensi untuk melemahkan kinerja lembaga anti rasuah. Salah satu yang ramai disoal adalah terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa RUU KPK tak hanya akan melemahkan lembaga tersebut. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyoroti salah satu pasal dalam revisi itu yang diduga menyasar ke penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Ada upaya untuk menggeser kerja Novel dari pemberantasan korupsi," kata Wana dilansir dari Tempo, Rabu (18/9). Adapun yang dimaksud adalah pasal 45A.


Pasal tersebut mengatur mengenai syarat untuk menjadi penyidik KPK. Dalam Pasal 45A, Ayat 1, huruf c disebutkan bahwa untuk menjadi penyidik KPK, seseorang harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Seperti diketahui, kondisi kesehatan Novel saat ini sedang terganggu. Mantan perwira Polri tersebut harus mengalami kerusakan pada bagian mata usai dua orang tak dikenal menyiramkan air keras ke matanya dua tahun lalu. Meski demikian, kasus tersebut belum terungkap faktanya hingga sekarang.

Bahkan tim gabungan yang dibentuk polri pada Januari 2019, belum bisa menemukan pelaku penyiraman. Sebaliknya, mereka justru menuding Novel menggunakan kewenangan berlebihan.

Wana menilai bahwa upaya menyingkirkan Novel Baswedan menjadi masuk akal karena penyidik senior KPK ini kerap memegang kasus-kasus besar. Selain itu, Novel juga dinilai cukup vokal dalam menyuarakan agar kasusnya segera dituntaskan.

Lebih jauh, Wana menilai pemunculan aturan semacam itu mencurigakan. Sebab, selama ini KPK tak pernah mengangkat penyidik dengan kekurangan fisik yang besar. "Sehingga, pasal ini rasanya untuk menghentikan langkah orang yang memiliki luka serius sehingga tidak bisa melakukan kerjanya," tegas Wana.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait