Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok Tak Bisa Bantu Defisit BPJS Kesehatan
Nasional

Kemenkeu menilai jika kenaikan tarif cukai rokok yang diberlakukan pada awal tahun 2020 secara tidak langsung bisa membantu defisit BPJS Kesehatan. Tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan 23 persen dan 35 persen untuk eceran.

WowKeren - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran sebesar 35 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rencana kenaikan cukai rokok yang akan diterapkan pemerintah pada awal tahun depan ini dinilai tidak secara langsung meningkatkan sokongan dana untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nurfransa Wira Sakti menjelaskan bahwa kenaikan cukai rokok tidak akan secara langsung meningkatkan sokongan dana dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

“Kenaikan cukai rokok tidak meningkatkan alokasi pemerintah pusat untuk BPJS Kesehatan," ujar Nurfransa, Senin (16/9). "Namun, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), maka daerah mempunyai tambahan ruang fiskal untuk mendanai program JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah."


Potensi penambahan ruang fiskal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Dalam beleid tersebut tertulis, minimal 50 persen alokasi DBH CHT yang diterima setiap daerah harus digunakan untuk kegiatan di bidang kesehatan dalam rangka mendukung program JKN.

Beberapa program yang memanfaatkan dana cukai tersebut di antaranya adalah pembinaan industri, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan pembinaan lingkungan sosial. Bila berdasarkan PMK 222/2017, pemanfaatan dana untuk program JKN termasuk ke dalam pembinaan lingkungan sosial.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menjelaskan kenaikan cukai rokok dengan sendirinya akan meningkatkan alokasi dana untuk BPJS Kesehatan, seiring pemanfaatan DBH CHT.

Menurutnya, rokok secara legal memang tergolong sebagai produk yang harus dikendalikan dan dinilai memiliki dampak buruk. Namun, di satu sisi cukai dari rokok menjadi sesuatu yang 'dinanti-nanti' karena memberikan sumbangsih cukup besar, termasuk di antaranya untuk alokasi dana BPJS Kesehatan.

“Sekarang logika itu jadi terbalik ketika DBH CHT ini ditunggu-tunggu. Di satu sisi ditekan terus dengan berbagai macam argumen, tapi di sisi lain ini ditunggu-tunggu,” ujar Enny, Selasa (17/8).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru