Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka, Sang Adik Sebut KPK Tunjukkan Kezalimannya
Instagram/nahrawi_imam
Nasional

Adik Menpora Imam Nahrawi, yakni Syamsul Arifin, menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat kakaknya.

WowKeren - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut bahwa Imam dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Menanggapi penetapan ini, adik Imam, yakni Syamsul Arifin, pun buka suara. Menurut Syamsul, penetapan tersangka sang kakak oleh KPK ini memiliki unsur politis. "Sangat, faktor politis sangat kentara sekali, sangat kentara sekali," tutur Syamsul pada Rabu (18/9).

Selain itu, Syamsul juga menuding bahwa lembaga anti-rasuah tersebut telah berbuat zalim terhadap kakaknya. Pasalnya, ia menilai penetapan tersangka Imam dilakukan secara tak wajar. Syamsul juga mengaku bahwa pihak keluarga merasa kaget.

"Ya pertama saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya di negara ini," jelas Syamsul. "Kedua, tentunya atas nama keluarga saya merasa, kaget dan enggak percaya."

Syamsul juga menilai bahwa penetapan tersangka Imam ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta tiba-tiba. KPK ditudingnya telah melakukan penyidikan yang tidak sesuai alur semestinya.


"Setahu saya semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka. Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak," terang Syamsul. "Ojok singitan, jangan sembunyi-sembunyi, apalagi tiba-tiba."

Tak hanya itu, Syamsul juga menyebut bahwa KPK kini belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat kakaknya. Oleh sebab itu, KPK harus lebih dulu mencari bukti-bukti jika memang Imam terlibat dalam praktik korupsi.

"Kalau memang ada bukti bersalah silakan, itu kewenangan KPK. Kalau kesalahan dibuat-buat, belum ada bukti, ini langkah kezaliman," pungkas Syamsul. "Saya punya Tuhan yang kuasa."

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa Menpora diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam kembali menerima dana sebesar Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," papar Alexander Marwata pada Rabu (18/9). "(Dana) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru