KPK Sebut Kasus Suap Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Pasal Ganda
Nasional

KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. Keduanya akan dikenakan pasal ganda atas perbuatannya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI). Nama Menpora Imam Nahrawi pun terseret menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum yang menjadi tersangka tak hanya dikenakan pasal suap namun juga dikenakan pasal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut telah diumumkan langsung oleh KPK pada Rabu (18/9).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK juga telah melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya.

"Dalam penyidikan tersebut telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.


Selain menerima uang tersebut, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. "Dengan demikian, Menpora Imam Nahrawi diduga menerima Rp 26,5 miliar," kata Alex.

Penerimaan uang tersebut diduga sebagai merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. Penerimaan itu terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," jelas Alex. rkedua tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Menpora ini membuat gempar Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari kata kunci terkait yang langsung memuncaki daftar Trending Topic Indonesia, yakni kata kunci "Imam Nahrawi" yang telah diramaikan hampir lima ribu cuitan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru