Soal RUU KPK, Wiranto Sebut Penyadapan Seizin Pengawas Demi Hormati HAM
Nasional

Menkopolhukam Wiranto meminta masyrakat tidak langsung menilai adanya Dewan Pengawas KPK sebagai hal negatif. Menurutnya, dengan adanya Dewan Pengawas maka penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan melanggar HAM.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ikut menyatakan pendapatnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK harus atas izin Dewan Pengawas merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut diperlukan demi menjaga akuntabilitas dalam melakukan penyadapan. "Dalam pelaksanaan penyadapan dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, agar penyadapan sesuai dengan due process of law dan justru memberikan penghormatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Wiranto, penyadapan sendiri sejatinya merupakan pelanggaran HAM. Meski begitu, penyadapan tersebut diizinkan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Namun penyadapan tersebut tetaplah perlu dibatasi. Wiranto cemas kebebasan KPK melakukan penyadapan akan menimbulkan tudingan kesewenang-wenangan.

"Harus ada pembatasan, ada aturan yang membatasi itu (penyadapan)," katanya. "Nah aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas."

Menkopolhukam itu yakin bahwa kewajiban KPK mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap seseorang tidak akan menjadi polemik jika disikapi secara positif. Dengan adanya izin dari Dewan Pengawas, maka KPK akan terhindar dari tudingan melakukan tindakan sewenang-wenang.


"Karena ada Dewan Pengawas tadi melakukan justifikasi bahwa penyadapan itu didasarkan suatu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wiranto.

Wiranto juga menambahkan adanya penyadapan melalui Dewan Pengawas dapat termasuk bagian dari penguatan. Apabila ada pandangan bahwa izin itu akan memperpanjang proses penyadapan, Wiranto menilai hal itu hanya sebatas persoalan teknis.

"Dan saya kita nanti tergantung para pengawas ini yang betul-betul harus mempunyai kredibilitas yang tinggi, punya legitimasi yang tinggi, dan orang-orang yang terpercaya," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan jika revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9) lalu. Pengesahan revisi undang-undang tersebut menuai protes dari berbagai kalangan terutama bagi pendukung lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan Wadah Pegawai KPK menggelar aksi massa pada Selasa (17/9) malam sebagai bentuk kekecewaannya. Sejumlah aksi untuk menunjukkan kekecewaan mereka atas pengesahan revisi UU KPK pun ditunjukkan, seperti dengan adanya karangan bunga dan pamflet-pamflet yang menyuarakan rasa duka mereka.

"Rest in Chaos" dan "Selamat Tinggal KPK" adalah beberapa tulisan yang tampak dipajang di lokasi. Di sekitar tulisan-tulisan tersebut pun tampak taburan bunga, seolah-olah KPK tengah dimakamkan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru