Kadin Sebut Revisi UU KPK Bawa Positif Untuk Iklim Investasi Dalam Negeri
Nasional

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai jika RUU KPK tidak akan membuat investasi dalam negeri lesu. Justru sebaliknya, RUU KPK yang disahkan DPR dinilai dapat membawa hawa positif untuk iklim investasi.

WowKeren - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai jika revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tak akan mengganggu iklim investasi dalam negeri. Dari kalangan pengusaha justru menganggap revisi tersebut justru memberikan kepastian di dalam negeri.

"Saya rasa dari kami dunia usaha dengan adanya kepastian menjadi lebih baik, yang penting buat kami sudah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pastinya sudah mendapatkan masukan dari banyak pihak," ujar Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Kamis (18/9).

Menurut Rosan, pemerintah dan DPR tak akan mungkin membuat keputusan tanpa mempertimbangkan banyak hal. Kedua pihak tentunya telah berdiskusi dengan berbagai kalangan terkait revisi undang-undang tersebut.

Maka dari itu, Rosan yakin jika revisi UU KPK tidak akan menghambat investasi untuk ke depannya. "Positif lah orang apa-apa jangan berpikiran negatif, semua sudah melalui pembahasan yang panjang," ujarnya. "Insya Allah pertumbuhan ekonomi juga menjadi lebih berkembang."


Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9). Pengesahan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020.

Sayangnya revisi UU KPK ini justru mendapat penolakan dan kritik dari sejumlah kalangan. Terutama dari pegiat antikorupsi dan pegawai KPK sendiri. Meski begitu, buah dari hasil kerja keras DPR ini akhirnya bisa maju terus sehingga bisa disahkan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi pula DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan.

"DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah," pungkas Fahri. "Gugatan ke MK adalah mekanisme dalam negara demokrasi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru