Ramai Tagar Jokowi Mundur, Najwa Shihab Menohok 'Ramal' Kematian KPK
Instagram
Selebriti

Presenter Najwa Shihab sempat ikut meramaikan perdebatan soal revisi UU KPK yang dinilai mempersulit kerja para pemberantas koruptor di Indonesia dan mengisyaratkan kalau korupsi bakal makin merajalela.

WowKeren - Presiden Joko Widodo kembali jadi sorotan warganet. Tagar Jokowi Mundur sempat di puncak trending topik Twitter lantaran ayah Kaesang Pangarep itu dinilai kurang mampu menangani berbagai masalah.

Yang paling jadi sorotan yakni terkait sikap pemerintahan Jokowi soal revisi UU KPK. Banyak pihak kecewa lantaran Jokowi cs dan DPR sepakat merevisi UU KPK yang dinilai meringankan para koruptor.

Selain itu, pemerintah Jokowi dinilai gagal dalam menjaga ekosistem hutan yang ada di Riau dan Kalimantan. Akibatnya kebakaran semakin meningkat hingga korban kabut asap kebakaran hutan dan lahan juga jadi bertambah.

Bukan cuma netter, Najwa Shihab juga ikutan miris. Host "Mata Najwa" tersebut memberikan reaksi menohok seolah ikut menyentil Jokowi. Ia sempat mengulas dampak revisi UU KPK buat para koruptor.


"UU KPK akhirnya direvisi. Benarkah ini revisi terbatas dan bertujuan menguatkan KPK? Mari buka pasal2nya. KENYATAANNYA: 1. Korupsi kini dianggap PERKARA BIASA, bukan kejahatan luar biasa. (Pasal 46: prosedur khusus yang berlaku bagi pemeriksaan tersangka KPK kini menggunakan ketentuan hukum acara pidana, tidak lagi berdasar UU KPK). 2. Pimpinan KPK BUKAN penanggung jawab tertinggi di KPK dan KEHILANGAN KEWENANGAN menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan dan surat perintah penangkapan. (Psl 21 ayat 4 dan 6 UU KPK (yg lama) yang memuat kewenangan sbg penyidik dan penuntut umum juga sbg penanggung jawab KPK DIHAPUS)," demikian cuplikan ulasan Najwa di Instagramnya. "3. Kewenangan KPK untuk mengeledah, menyita dan menyadap DIPANGKAS DAN DIBATASI (Pasal 47 ayat 1 dan 2, Pasal 128 ayat 3 dan 4: sebelum menggeledah, menyita dan menyadap harus meminta izin tertulis dari Dewas Pengawas, jangka waktu penyadapan dibatasi dan hanya dpt diperpanjang satu kali) 4. Kewenangan KPK merekrut penyelidik independen DIHILANGKAN. (Pasal 43 penyelidik KPK harus lulus pendidikan di bidang penyelidikan. Di UU no 2/ 2002 ttg kepolisian; penyelidik dan penyidik PNS ada di bawah kepolisian) 5. Pegawai KPK tunduk pada UU ASN (pasal 24). Ini berpotensi menganggu independensi pegawai KPK."

Najwa juga mengunggah potongan artikel tentang para koruptor. Ia merasa berduka karena KPK telah dikerdilkan.

"KPK akan kesulitan mengembangkan kasus-kasus besar," sesal Najwa. "#RIPKPK #KPKSUDAHMATI KPK dikerdilkan, Koruptor dilapangkan."

Sejumlah rekan artis juga ikut bersuara. Mereka yakni rocker Tantri Kotak dan presenter Patricia Gouw.

"RIP KEADILAN DI INDONESIA," kata Tantri. "Org yg korupsi hrs nya di hukum cambuk dan penjara seumur hidup aja.. malah di anggap biasa 😭We need pak ahok untuk jd kepala KPK or jd president!!!," ujar Patricia.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru