Banyak RUU Kontroversial Disahkan, Pakar Hukum: Ini Bencana Legislasi
Nasional

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyamakan situasi Indonesia saat ini seperti kembali ke titik sebelum reformasi. Pasalnya kebebasan dan kepastian hukum setiap warga bisa terancam oleh sejumlah pasal di RKUHP.

WowKeren - Agenda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya sedang dipenuhi dengan sejumlah sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU). Sebagai pengingat, pekan ini saja sudah dua RUU yang disahkan oleh anggota dewan. Yakni RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Tak berhenti sampai di situ, DPR pun berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini pun menuai pro dan kontra lantaran banyaknya pasal kontroversial yang tercantum dalam draf RUU tersebut.

Menanggapinya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti pun buka suara. Bivitri menilai tahun 2019 merupakan tahun terburuk dalam sejarah legislasi Indonesia.

Bahkan Bivitri menyamakan situasi tersebut dengan bencana. Hal ini ia sampaikan khusus menyoroti soal rencana pengesahan RKUHP pada pekan depan.

"Tahun ini adalah proses legislasi terburuk dalam sejarah Parlemen Indonesia," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9). "Ini bencana legislasi. Kita sedang alami tiga hari belakangan ini dan KUHP-nya sudah mau disetujui."


Menurutnya, rencana DPR untuk mengesahkan RKUHP adalah suatu langkah buruk, apalagi gelombang penolakan gencar dilakukan oleh masyarakat. Sebab, menurutnya, banyak pasal yang berpotensi mengekang kebebasan masyarakat dalam RKUHP tersebut.

Selain itu ada pula pasal-pasal yang terkesan "karet" dan multitafsir. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"KUHP inilah salah satu yang paling parah selain (revisi UU) KPK, karena dampaknya nanti ke kita semua karena ini hukum dasar," tutur sang ahli hukum, dilansir dari Kompas. "Nanti kita ada yang seharusnya nggak dipenjara akan dipenjara."

Ia pun menilai kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan kemunduran demokrasi. Pengesahan sejumlah aturan kontroversial membuat Indonesia seperti kembali ke titik sebelum masa reformasi.

"Kita hampir balik ke titik nol, 21 tahun yang lalu," pungkasnya. "Reformasinya sudah dibajak oleh perompak-perompak itu."

Untuk diketahui, ada sejumlah pasal kontroversial yang tercantum dalam RKUHP. Seperti soal pasal penghinaan Presiden, korban pemerkosaan yang bisa menjadi tersangka apabila nekat mengaborsi janinnya, pasangan kumpul kebo, dukun santet, hingga penetapan denda kepada gelandangan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait