KPK Bantah Imam Nahrawi dan Ungkap Surat Penyidikan Sudah Dikirim Sejak Awal September
Nasional

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9) usai KPK menggelar konferensi pers.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebut bahwa dirinya baru mengetahui status tersangkanya pada Rabu (18/9) kemarin. Namun, pengakuan Nahrawi ini dibantah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, lembaga anti-rasuah tersebut sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/9).

Sementara itu, penyidikan kasus yang menjerat Nahrawi dan Ulum tersebut sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu. "Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin, saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," terang Febri.

Tak hanya itu, Febri juga membenarkan bahwa KPK sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Nahrawi dilarang pergi ke luar negeri demi penyidikan kasus ini.


Sebelumnya, Nahrawi mengaku baru mengetahui status tersangkanya pada Rabu kemarin usai KPK menggelar konferensi pers. Meski demikian, Imam memastikan bahwa dirinya akan mengikuti serangkaian proses hukum yang berlaku. Ia berharap jika penetapan dirinya sebagai tersangka sama sekali tidak bermuatan politis.

"Karena saya baru tahu sore (status tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," tutur Nahrawi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada."

Sementara itu, Nahrawi sudah mundur dari jabatan Menpora pada Kamis (19/9). Selain berpamitan dengan staf dan pegawai Kemenpora di Wisma Kemenpora, Jakarta, Nahrawi juga menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

"Itu tadi saya sowan kepada bapak Presiden. Beliau bertanya tentang status saya. Saya jawab, 'Bapak Alhamdulillah saya ditetapkan sebagai tersangka'," ujar Nahrawi dilansir CNN Indonesia. "'Tapi saya bertanggung jawab karena risiko sebagai menteri. Karena menteri harus bertanggung jawab. Cukup saya'."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel