Berubah Status Menjadi ASN, Eks Komisioner KPK Khawatir Pegawai Tergoda Suap
Nasional

Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN adalah salah satu poin yang ada dalam RUU KPK. Terkait hal itu, Eks Komisioner KPK mengungkapkan kekhawatirannya karena pegawai KPK dapat tergoda suap karena tidak mendapatkan gaji yang semestinya.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja disahkan oleh DPR, Selasa (17/9) lalu menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam poin-poin revisi tersebut diduga dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Salah satunya seperti poin yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait hal itu, Mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin mengungkapkan kekhawatirannya.

Menurut Jasin, status ASN pada pegawai KPK justru akan mengurangi gaji dan tunjangan pegawai lembaga antirasuah tersebut sehingga akhirnya mereka rentan terhadap godaan. "KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan godaan," kata Jasin, Kamis (19/9).

Jasin juga menyebutkan soal RUU KPK yang baru disahkan mengatur tentang wewenang bagi komisi antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ia khawatir gaji pegawai KPK yang tak memadai hingga wewenang SP3 bisa menjadi celah bagi koruptor yang ingin lolos dari jerat KPK.


Senada, Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari juga mengatakan hal demikian. Feri mengatakan jika sudah seharusnya pegawai KPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang memadai.

Gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak bisa disamakan dengan ASN. "Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit," ujar Feri. "Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan disuruh menjaga warung Nasi Padang, tapi dilarang makan."

Sebelumnya telah diberitakan bahwa DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam sidang tersebut terdapat tujuh poin revisi yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Selain soal status pegawai KPK yang berubah menjadi ASN, poin-poin tersebut meliputi kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Lalu soal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Kemudian, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK. Terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; terakhir soal mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru