Melanie Subono Kritik Pasal RKUHP Soal Denda Gelandangan, Sindir Koruptor yang 'Dilindungi'
Selebriti

Melanie Subono mengungkapkan pendapatnya soal pasal dalam RKUHP yang sedang ramai disoroti. Salah satu pasal yang cukup mencuri perhatian Melanie adalah pasal yang mengatur soal gelandangan.

WowKeren - Wakil rakyat tengah sibuk merampungkan revisi sejumlah undang-undang baru menjelang akhir masa jabatannya. Salah satu yang belakangan disorot adalah wacana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Publik memberikan sorotan lantaran pasal dalam RKUHP yang diajukan dinilai cukup kontroversial.

Dalam RKHUP, ada pasal yang mengatur soal gelandangan yakni Pasal 432 tentang Penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019. Pasal tersebut mengatur soal gelandangan yang dianggap mengganggu ketertiban umum bida dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Nominal denda yang diterapkan di kategori satu adalah Rp 1 juta.

Pasal RKHUP yang mengatur gelandangan ini pun menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Melanie Subono. Lewat Instagram, Melanie mengungkapkan kritiknya atas RKHUP tersebut. Ia menyinggung soal koruptor dan pejabat pemakan uang rakyat lebih "dilindungi" dengan adanya RKHUP ini.


Melanie Subono Kritik Pasal RKUHP Soal Denda Gelandangan, Sindir Koruptor yang \'Dilindungi\'

Instagram

"Jadi gelandangan itu harus yang rajin yaaaaaa , biar bisa bayar denda ....... Kalo ga mau, mending jadi Koruptor apa pejabat yang nyolong uang rakyat ...... udah TAJIR , DILINDUNGI pula," tulis Melanie pada Kamis (19/9). Postingan ini jelas menuai berbagai komentar dari netter di media sosial. Sejumlah netter setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Melanie.

"Apes banget yg jadi gelandangan.. udah ga punya masih d denda (emoji)," kata netter. "Makin kejam aja ya (emoji)," seru yang lain. "Masuok captionnya mak jlep langsung jeru," tutur lainnya. "Peraturan aneh....mereka homeless nasibnya kurang beruntung tidak punya rumah dan blm punya pekerjaan, mngkin jadi gelandangan bkn pilihan mereka," celetuk yang lain.

Sementara itu, beberapa pasal RKUHP lain juga sempat menuai reaksi keras dari publik. Di antaranya pasal penghinaan Presiden, korban pemerkosaan yang justru bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila nekat mengaborsi anaknya, pasangan kumpul kebo, hingga dukun santet.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru