Jefri Nichol Sedang Jalani Proses Hukum, Ibunda Beri Kejelasan Perihal Kontrak Film
Instagram/junitalandrat
Film

Jefri Nichol yang sedang berada di puncak kariernya tersebut membuat orang-orang bertanya mengenai kontrak filmnya. Junita Eka, selaku ibunda pun dengan senang hati menjelaskan hal tersebut.

WowKeren - Ditengah kariernya yang sedang bersinar, Jefri Nichol malah terlimbat pada kasus narkoba. Terkait masalah tersebut, banyak pihak yang menanyakan mengenai proyek film yang masih mengontrak Jefri.

Ibunda Jefri Nichol pun dengan senang hati menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, segala kontrak yang dimiliki putranya masih menunggu hingga proses hukum selesai.

"Enggak (tidak diputus), kontrak kerja mengikuti proses hukumnya,'' ucap ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). ''Sekarang semua pasti nungguin.''

Cowok kelahiran 1999 tersebut, bahkan dikenal menjadi beberapa brand ambassador. Baru-baru ini sempat terdengar kabar bahwa Jefri Nichol kini tak lagi menjadi brand ambassador untuk produk ponsel dan aplikasi ternama.

"Kecuali brand ya enggak tahu deh itu nanti yang berhak menjawab dari manajemen,'' ungkap Bunda Jefri Nichol. ''Kalau film film semua pasti nunggu insyaallah. Doain ya.''


Sementara itu, Jefri Nichol sudah satu bulan lebih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur. Selama berada di sana, Jefri mengaku sangat merindukan keluarga, teman-teman, hingga pekerjaannya di dunia hiburan.

Selama menjalani rehab pemain film ''Dear Nathan'' tersebut mengaku kerap mengikuti beberapa kegiatan. Misalnya saja berolahraga seperti futsal ataupun bulu tangkis yang ia lakukan secara rutin. Meskipun demikian ia masih mengaku sulit untuk tidur.

Jefri Nichol sendiri, baru-baru ini kembali menjalankan sidang kasus narkoba yang mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/9). Jefri mengaku jika semua keterangan saksi benar adanya, ia diduga memakai narkoba jenis ganja selama dua kali.

Pria yang lahir pada 15 Januari itu didakwa dengan dua pasal sekaligus. Jefri didakwa terkait kasus tersebut dengan Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.

Atas dakwaan tersebut, Jefri pasrah dan tak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia pun langsung berlalu ketika diserbu awak media. Ia hanya sempat sesekali melontarkan senyum mengisyaratkan ketegaran.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait