Australia Beri Peringatan Pada Warganya yang Mau Ke Indonesia Gara-Gara RKUHP
Dunia

Pemerintah Australia memperbaharui travel advice (saran perjalanan) pada Jumat (20/9). Saran perjalanan tersebut ditujukan bagi warga Australia yang hendak pergi ke Indonesia.

WowKeren - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019 kini menuai polemik. Sejumlah Pasal dalam RKUHP dinilai kontroversial dan bermasalah.

Hal ini rupanya juga berimbas hingga dunia internasional. Pemerintah Australia mengingatkan warganya yang akan berkunjung ke Indonesia soal ancaman pidana dalam RKUHP.

Pemerintah Australia memperbaharui travel advice (saran perjalanan) pada Jumat (20/9). Saran perjalanan tersebut ditujukan bagi warga Australia yang hendak pergi ke Indonesia.

"Kami telah memperbaharui saran perjalanan kami," demikian keterangan dalam situs web smartraveller.gov.au. "Dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia."

Dalam pembaharuannya, pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RKUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Selain itu, pemerintah Australia juga menerapkan tingkat travel advice "harus sangat berhati-hati" (exercise a high degree of caution) bagi Indonesia.

Selain itu, pemerintah Australia juga melampirkan ringkasan RKUHP Indonesia. Hal ini untuk menginformasikan warganya tentang beberapa aturan yang dirasa berpengaruh berpengaruh pada turis asing.


"Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis pemerintah Australia. "Beberapa di antaranya melarang hal-hal berikut ini."

Yang pertama adalah perzinaan atau hubungan seks di luar nikah, hubungan sesama jenis. Hanya bisa dipidana apabila ada laporan dari suami, istri, orangtua, atau anak pihak yang bersangkutan.

Lalu yang kedua tinggal bersama tanpa adanya ikatan perkawinan alias kumpul kebo juga dilarang. Hanya bisa dipidana apabila ada laporan dari suami, istri, orangtua, atau anak pihak yang bersangkutan.

Tindakan tak senonoh yang dilakukan di depan umum juga dilarang. Baik yang dilakukan dengan paksa atau sukarela.

Selain itu, RKUHP juga melarang penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, agama, institusi serta simbol negara (seperti bendera nasional dan lagu kebangsaan).

Dan yang terakhir adalah mengubah ideologi nasional, yakni Pancasila. Pemerintah Australia pun mengingatkan bahwa hukuman mati akan ditahan untuk beberapa tindak pidana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait