Banyak Aturan Tak Masuk Akal, Dahnil Anzar Nilai RKUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
Nasional

Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai tak masuk akal, mulai dari pemberian sanksi pidana bagi gelandangan yang didenda sebesar Rp 1 juta hingga larangan unggas mencari makan di kebun orang lain.

WowKeren - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari ramainya protes terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, RKUHP sengaja dirancang untuk menghukum rakyat kecil.

Hal tersebut dikemukakan olehnya melalui cuitan di media sosial Twitter. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam KUHP tersebut akan semakin tajam menghukum rakyat bawah dan semakin tumpul untuk para elite politik.

"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil," tulis Dahnil dalam cuitannya, Kamis (19/9). "Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK.

Tak hanya RKUHP, ia juga menyoroti UU KPK yang juga tak kalah ramai diperdebatkan. Meski sudah disahkan oleh DPR RI, namun rencananya RUU KPK ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dahnil melihat bahwa UU KPK yang telah direvisi tersebut justru akan membuat para elite politik lebih leluasa berbuat kejahatan.

Seperti diketahui, sejumlah pasal dalam RKUHP telah berhasil menyita perhatian publik. Bahkan pasal-pasal tersebut dinilai kurang relevan.


Sebut saja pasal yang mengatur bahwa seorang tunawisma atau gelandangan bisa dikenai sanksi pidana dengan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Pasal ini dinilai menggelikan.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP.

Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkilah bahwa penerapan pasal tersebut bertujuan agar negara melindungi warganya sehingga tidak menjadi gelandangan. "Supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9).

Tak cukup sampai di situ, RKUHP bahkan membahas mengenai larangan unggas untuk masuk ke kebun milik orang lain. Pemilik unggas tersebut bisa dikenai denda jika melanggar hal ini.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain," bunyi Pasal 278. "Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru