Agus Rahardjo cs 'Diusir' Massa, Ini Jawaban KPK
Nasional

Massa pendukung revisi UU dan pimpinan baru KPK menuntut agar Agus Rahardjo serta keempat wakilnya mundur dari posisi mereka. Hal ini menambah panjang masalah yang mengguncang KPK menjelang peralihan era kepemimpinan.

WowKeren - Dalam aksi massa yang digelar di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/9), para demonstran menuntut agar pimpinan periode 2015-2019 mundur dari jabatannya. Mereka "mengusir" Agus Rahardjo cs lantaran menilai sudah ada pimpinan baru yang dipilih oleh DPR RI.

Menanggapinya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pun angkat bicara. Febri menegaskan lembaganya tetap menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh karena itu Agus dinilai tetap sah mengambil kebijakan.

"Kami pastikan lima pimpinan KPK (periode 2015-2019) tetap sah dalam mengambil kebijakan," kata Febri, Jumat (20/9). "Sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia."

Menurutnya masa jabatan Agus cs telah diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) UU KPK, yakni pemberhentian yang hanya bisa dilakukan oleh presiden. Selain itu, para pimpinan juga diberi kewenangan memegang jabatan selama empat tahun, sebagaimana diatur oleh Pasal 34 UU KPK.


"Lima pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019," jelas Febri, dikutip dari laman CNN Indonesia. "Tertanggal 21 Desember 2015."

Dengan demikian, jelas Febri, para pimpinan KPK Jilid IV masih berhak mengambil keputusan terhadap lembaga antirasuah tersebut hingga 21 Desember 2019 mendatang. "Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru, sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut," terangnya.

Oleh karena itu, seluruh fungsi pimpinan KPK seperti penindakan dan pencegahan terus dilakukan oleh kelimanya. Fungsi dalam penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga menetapkan tersangka baru serta persidangan dan eksekusi juga tetap dijalankan. Sebab, kata Febri, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.

"Selain itu, tugas pencegahan juga menjadi perhatian kami," tuturnya. "Dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanism mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait