Hotman Paris Peringatkan Para Duda Untuk Hati-Hati Usai Baca Pasal Perzinahan RUU KUHP
Instagram
Selebriti

Polemik seputar rencana pengesahan RUU KUHP oleh DPR RI terus mengalami kontroversi. Kali ini, Hotman Paris soroti salah satu pasal tentang perzinahan yang dinilai mengancam para duda.

WowKeren - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP telah menimbulkan kontroversi dari sejumlah masyarakat. Kali ini, pengacara kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea ikut memprotes rencana untuk melakukan pengesahan RUU KUHP setelah membaca draf tersebut.

Berbagai penolakan telah dilayangkan publik kepada Pemerintah Indonesia terjadi setelah banyak yang menilai draf dari RUU KUHP tersebut masih dipenuhi dengan pasal-pasal kontroversial. Protes keras dari masyarakat ini lantas membuat Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU.

Hotman Paris melalui akun Instagramnya menyoroti salah satu pasal dalam RUU KUHP yang membuatnya pusing tujuh keliling. Pengacara yang sudah puluhan tahun bergelut dalam dunia hukum ini mengaku tak habis pikir dengan salah pasal RUU KUHP yang dinilainya sangat tidak masuk akal.

Pasal yang dimaksud oleh Hotman Paris dalam RUU KUHP ini adalah Pasal 417 ayat 1 tentang Perzinaan sehingga membuatnya memberikan peringatan keras kepada para duda. "Hati hati para duda: anak yg sakit hati bisa laporin kamu," tulis Hotman Paris melalui caption akun Instagramnya.


Hotman Paris tidak menyetujui pasal tersebut yang menyatakan jika hubungan badan antara kedua belah pihak pasangan yang belum menikah namun dilandasi dengan kesadaran diri dengan perasaan suka dan sama-sama mau dikategorikan sebagai perzinahan. Hotman Paris lantas memprotes bagaimana pasangan yang melakukan hubungan tersebut dapat ditindak pidana jika orang tua maupun anak dari salah satu pasangan mengajukan pengaduan.

"Halo salam subuh," kata Hotman Paris dari video akun Instagramnya. "Apabila dibaca Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini khususnya pasal 417 ayat 1 maka yang dianggap perzinahan itu sinyal sama sinyal (suka sama suka) pun dianggap perzinahan kalau orangtua atau anaknya membuat pengaduan."

Hotman Paris mencontohkan jika ada seorang duda yang sudah berusia 50 tahun sedang berpacaran dengan janda umur 40 tahun dimana kedua pasangan tersebut sudah berpisah dari kedua orang tuanya dan hidup mandiri. Kemudian kedua pasangan tersebut melakukan hubungan badan yang memang sudah berlandaskan sama-sama suka dengan kesadaran diri mereka namun tindakan ini dapat dipidanakan oleh keluarga mereka sendiri.

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan jika ada anak ataupun orang tua dari kedua pasangan tersebut yang tidak menyetujui hubungan mereka tersebut, maka bisa mengadukan kedua pasangan ini ke kepolisian. Dirinya lantas menyoroti bahwa sungguh tidak masuk akal jika dua orang dewasa yang sudah memiliki kesadaran diri satu sama lain dalam menjalani suatu hubungan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana perzinahan oleh pihak-pihak yang sakit hati.

"Jadi kalau misalnya ada duda umur 50 pacaran dengan seorang janda umur 40, mereka sudah hidup berpisah dari orang tuanya, mau sama mau, sinyal sama sinyal tapi misalnya orang tuanya keberatan, orang tuanya atau anaknya bisa mengadukan perzinahan," jelas Hotman Paris. "Bisa mengadukan perzinahan padahal mereka sinyal sama sinyal dan mau sama mau. Ini kitab hukumnya gimana aduh. Logika hukumnya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru