IMB Akan Dihapus, Menteri ATR Sebut Pengawasan Bangunan Tetap Dilakukan
Nasional

Pemerintah telah memutuskan akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski begitu, Menteri ATR Sofyan Djalil mengungkapkan jika pengawasan untuk pendirian bangunan tetap dipegang dan dilakukan oleh pemerintah.

WowKeren - Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa selama ini IMB justru banyak disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran.

Namun meski IMB dicabut bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan. Karena setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi standar yang dibuat oleh pemerintah. Pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan.

Menurutnya, sistem IMB yang sekarang telah menimbulkan banyak pelanggaran. "Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat (20/9).

Sofyan kemudian menjelaskan jika hal ini sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri. Di mana pengawasan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar.


Oleh karena itu, undang-undang terkait bangunan seperti UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi untuk disesuaikan dalam konsep baru ini. Sofyan juga mengonfirmasi jika pengawasan atas bangunan juga dimungkinkan untuk diawasi oleh pihak ketiga yang tersertifikasi dan ditugasi oleh pemerintah.

Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan terutama untuk bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). "Semisal enggak ada RDTR itu nanti orang bangun sesukanya, nanti satu ke timur satu ke barat," jelas Sofyan. "Itu nanti akan ada standar yang harus dipenuhi dan enforcement atas pembangunan akan lebih penting."

Dengan dihapusnya IMB maka masyarakat dapat melaksanakan pembangunan lebih cepat dan investasi pun bisa masuk lebih cepat karena proses perizinan telah dicoret. Sebelumnya telah diberitakan bahwa penggunaan standar dan digandengnya pihak ketiga dalam pengawasan perizinan pertama kali diwacanakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin sempat mengeluhkan proses pengurusan IMB yang memakan waktu lama karena tidak sejalannya Online Single Submission dengan UU yang mengatur mengenai perizinan. Hal ini masih ditambah lagi dengan banyak pemerintah daerah yang masih menggunakan peraturan daerah lama sehingga proses pengurusan IMB bervariasi antar daerah.

Karena itu pemerintah menggunakan skema omnibus law yang merevisi ayat-ayat terkait perizinan yang tersebar di 72 UU sektor, regulasi perizinan akan direvisi sedemikian rupa sehingga proses perizinan bisa berjalan dengan cepat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait