Akui Kurang Sosialisasi Soal RKUHP, Menkumham Jelaskan Soal Pidana Kumpul Kebo
Nasional

Meski demikian, Menkumham Yasonna Laoly mengaku bahwa pembahasan RKUHP dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) di DPR tak pernah dilakukan secara tertutup.

WowKeren - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat banyak kritik hingga Presiden Joko Widodo meminta pengesahannya ditunda. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lantas mengaku bahwa pihaknya kurang berkomunikasi dengan masyarakat yang menyebabkan banyak salah persepsi perihal RKUHP ini.

"Ini memang mungkin gimana, ya. Kami memang juga mungkin tidak melakukan hal," terang Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham pada Jumat (20/9). "Saya juga mungkin, kesalahan kita adalah sosialisasi."

Meski demikian, Yasonna mengaku bahwa pembahasan RKUHP dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) di DPR tak pernah dilakukan secara tertutup. Yasonna menyebut perumusan RKUHP itu telah melibatkan banyak pakar, termasuk Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal transparansi, kalau pembahasan RKUHP, baik Panja maupun rapat tidak tertutup, rapatnya terbuka, tidak pernah tertutup," jelas Yasonna. "Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kita membuat pembahasannya tertutup, Panja terbuka apapun terbuka."


Selain itu, Yasonna juga menjelaskan beberapa poin RKUHP yang mengundang kontroversi. Salah satunya adalah Pasal Kohabitas alias Kumpul Kebo.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak kategori II". Yasonna pun menjelaskan bahwa Pasal tersebut merupakan delik aduan. Sedangkan tidak sembarang orang bisa membuat laporan terkait Kumpul Kebo ini.

"Yang berhak mengadukannya dibatasi. Hanya suami, istri, anak, dan orang tua," tutur Yasonna. "Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan. Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan. 6 bulan atau denda."

Yasonna juga menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa wisatawan asing yang berada di Indonesia bisa terancam Pasal ini, salah satunya terkait dengan imbauan perjalanan Pemerintah Australia kepada warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia. Yasonna menilai hal tersebut tak mungkin terjadi.

"Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi orang-orang seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi itu hanya mungkin terjadi, kan itu delik aduan," jelas Yasonna. "Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru