Perumus RKUHP Soal Putusan Jokowi: Boleh Ditunda, Tapi Jangan Gagal Disahkan
Nasional

Pakar hukum sekaligus perumus RKUHP, Prof Muladi, menilai regulasi yang disusunnya itu harus tetap disahkan. Menurutnya hanya diperlukan pembahasan bersama agar muatan di RKUHP bisa dipahami seluruh pihak.

WowKeren - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (21/9). Menurut Jokowi, masih banyak pasal yang perlu dikaji lebih dalam.

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut."

"Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI," imbuhnya, dikutip dari Kumparan. "Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda."

Menanggapinya, pakar hukum yang ikut merancang RKUHP, Prof Muladi, angkat bicara. Kendati sepakat dengan putusan Jokowi tersebut, Muladi menilai RKUHP harus tetap disahkan.

Dalam kesempatan itu, ia pun membongkar alasan di balik keharusan pengesahan RKUHP. Sebab, menurutnya, RKUHP tersebut disusun untuk membongkar pengaruh aturan kolonial Belanda.


"Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial Belanda selama 100 tahun," jelas Muladi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9). "Jadi saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti itu kita cinta pada penjajahan."

Muladi pun mengaku sempat menyayangkan keputusan penundaan pengesahan tersebut. Menurutnya, seharusnya para penegak hukum memahami bahwa proses penegakan hukum di Indonesia selama ini tak sesuai dengan filosofi bangsa lantaran masih berupa warisan kolonial.

"Dan para penegak hukum saya kira harus sadar juga bahwa yang dia tegakkan adalah hukum warisan kolonial," ujarnya, dilansir dari Detik News, Sabtu (21/9). "Dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filosofi kita."

"Jadi ini satu hal yang betul-betul, yang saya amat kecewakan," imbuhnya. "Tapi ini hanya ditunda, nanti kita perlu klarifikasi pada Anda, bahwa banyak hal yang bisa diperbincangkan bersama."

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah juga memberikan tanggapan senada. Menurutnya Presiden Jokowi belum mengetahui secara keseluruhan isi RKUHP tersebut. Ia pun meminta agar anggota dewan diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara utuh isi RKUHP dan alasan mengapa RUU kontroversial itu harus disahkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait