Smart SIM Resmi Meluncur, Begini Cara Membuatnya
Nasional

Korlantas Polri akhirnya resmi meluncurkan Smart SIM atau SIM Pintar pada Minggu (22/9). Upgraded version dari SIM ini dibekali dengan sejumlah fitur canggih.

WowKeren - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya resmi meluncurkan produk inovatif mereka. Bertajuk Smart SIM, surat izin mengemudi versi anyar itu dibekali dengan sejumlah kelebihan.

Smart SIM ini resmi diluncurkan pada Minggu (22/9) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Selain SIM Pintar, pada kesempatan itu Korlantas turut meluncurkan layanan SIM online.

"Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, dalam sambutannya di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta. "Yang di-launching pada kesempatan hari ini."

Tak hanya dibekali sejumlah fitur, pembuatan Smart SIM turut berubah menjadi "lebih canggih". Pasalnya sekarang SIM bisa dibuat melalui telepon pintar atau smartphone.

Lewat layanan baru ini, pemohon SIM tak perlu mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini juga bisa digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

"Jadi untuk registrasi online ini untuk SIM C dan A," jelas Refdi, dilansir dari CNN Indonesia. "Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan."


Lantas bagaimana cara membuatnya? Pemohon rupanya cukup mengakses dari situs sim.korlantas.polri.go.id. Pemohon lalu mengisi formulir registrasi yang tersedia.

Setelah mengisi formulir dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Kode ini lalu digunakan untuk membayar layanan registrasi di Bank BRI dalam rentang waktu maksimal tiga jam. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, m-banking, hingga internet banking.

Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima kode registrasi lewat SMS dan surel. Baru setelah itu pemohon ke Satpas untuk mengikuti serangkaian prosedur penerbitan SIM sebagaimana biasanya, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Di sisi lain, Kakorlantas pun menegaskan Smart SIM secara otomatis diberikan kepada pemohon SIM baru. Kendati demikian, bagi pemilik SIM model lawas tak perlu terburu-buru menggantinya. Pasalnya SIM lawas tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan," ujar Refdi. "Dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan."

Tetapi yang sudah akan habis masa berlakunya, segera lah lakukan perpanjangan," imbuhnya. "Jangan sampai sudah habis, itu harus kita lakukan uji ulang."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait