Resmi Meluncur, E-Money Smart SIM Ternyata Belum Kantongi Izin BI
Nasional

Kendati demikian, Kakorlantas Polri memastikan pihaknya terus melakukan uji coba fungsi e-money pada Smart SIM. Namun ia juga menegaskan, kelebihan Smart SIM bukan pada fitur e-money saja.

WowKeren - Pada Minggu (22/9) kemarin, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan produk terbaru mereka. Adalah Smart SIM, sebuah versi upgrade dari surat izin mengemudi yang dibekali dengan sejumlah fitur canggih.

Sebagai pengingat, ada beberapa fitur yang ditambahkan pada versi teranyar SIM ini. Mulai dari chip untuk merekam seluruh data forensik pemilik SIM hingga mencatat semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemegang SIM.

Namun fitur yang paling membetot perhatian massa adalah kemampuan SIM Pintar untuk difungsikan sebagai uang elektronik. Mulai dari membayar e-toll, denda tilang, hingga sejumlah transaksi lainnya bisa diselesaikan dengan satu kartu tersebut.

Sayangnya Smart SIM dengan segudang kelebihan ini masih menyimpan satu kekurangan. Yakni belum adanya izin dari Bank Indonesia untuk fitur e-money di Smart SIM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM. Refdi pun berdalih bahwa Smart SIM ini masih dalam masa uji coba, untuk kemudian dinilai apakah berhak mengantongi izin dari BI atau tidak.


"Justru itu yang saat ini kami lakukan adalah masa uji coba," jelas Refdi di Hall Basketball Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9). "Beberapa bank sudah mendukung dan support. Meski begitu, bagaimanapun, BI adalah unsur utama dalam perbankan."

Kendati demikian, Refdi juga menekankan bahwa Smart SIM yang diluncurkan bukan semata-mata mendapat tambahan fitur uang elektronik. Smart SIM, tutur Refdi, merupakan wujud upaya Polri untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

"Sesungguhnya ada tiga item penting sebenarnya," paparnya, dilansir dari laman Detik Oto, Senin (23/9). "Walaupun unggulannya ada satu, yang penting, yaitu adalah bagaimana mencatat perilaku mengemudi."

Lebih lanjut, Refdi lantas menerangkan soal fungsi chip yang ditanam di dalam Smart SIM. Chip itu bisa merekam seluruh data forensik pemilik SIM. Fungsi inilah yang menjadi hal utama dalam peluncuran SIM Pintar.

"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat dalam chip yang ada dalam kartu SIM itu," kata Refdi. "Dan juga tercatat pada server kita."

"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik-forensik kepolisian," imbuhnya. "Yang berkaitan dengan data-data pengemudi atau pemilik SIM."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait