Polisi Tetapkan 37 Tersangka Terkait Karhutla Di Jambi
Nasional

Kepolisian Daerah telah menetapkan sebanyak 37 tersangka yang memiliki andil dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Jambi.

WowKeren - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menangkap sejumlah tersangka yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jambi ini telah membuat kabut asap bertambah pekat hingga membahayakan kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Tersangka yang berhasil diringkus oleh Polda Jambi ini pada mengalami peningkatan. Sebelumnya Polda Jambi sudah berhasil menangkap 19 tersangka. Kemudian pada pekan ini, Polda Jambi akhirnya berhasil mengamankan lagi 18 tersangka baru dalam kasus karhutla di Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi menjelaskan jika pada awalnya pihaknya telah melakukan penangkapan sebanyak 22 orang terduga tersangka karhutla. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya melepaskan 4 orang dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus karhutla.


"Sudah ada 37 tersangka total perorangan, sebelumnya ada 19 ditambah 18 tersangka baru," jelas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, Minggu (22/9). "Kita juga sudah naikkan status PT MAS ke penyidikan."

Polda Jambi juga membeberkan identitas dari tersangka karhutla di Jambi tersebut. Mereka adalah Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun dan Andre Marbun.

Sementara itu, keempat terduga tersangka yang telah dilepaskan tersebut dikabarkan masih dalam masa pemantauan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang ditemukan masih belum cukup untuk dijadikan tersangka. Identitas terduga tersangka karhutla yang telah dilepaskan Polda Jambi tersebut adalah Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, dan Aliandro Malau.

Tak hanya menetapkan tersangka karhutla, Polda Jambi juga telah menaikkan status pihak korporasi miliki PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ke tahap penyidikan. PT MAS sendiri telah mengalami penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah terlibat dalam karhutla. "Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik ke penyidikan, pada Sabtu (21/9)," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru