Turis Australia Mulai Beralih ke Thailand, Pemprov Bali Desak RKUHP Dikaji Ulang
Nasional

Travel warning yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia dikabarkan telah memicu banyak turis membatalkan rencana liburan mereka ke Bali lantaran khawatir dikriminalisasi dengan Pasal Perzinahan.

WowKeren - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai memuat sejumlah Pasal bermasalah hingga ditentang oleh banyak pihak. RKUHP juga berimbas pada industri pariwisata Indonesia.

Pemerintah Australia diketahui telah memperbaharui travel warning ke Indonesia menyusul rencana pengesahan RKUHP. Hal ini lantas memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata di Bali.

Bali Tourism Board (BTB) telah memantau bahwa turis asing, khususnya dari Australia, mulai membatalkan kunjungan mereka ke Bali. Padahal, turis Australia menjadi andalan industri pariwisata Bali saat ini.

Travel warning yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia dikabarkan telah memicu banyak turis membatalkan rencana liburan mereka ke Bali lantaran khawatir dikriminalisasi dengan Pasal Perzinahan. Menurut Ketua BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, informasi dari salah satu aplikasi sistem booking mengungkapkan bahwa turis asing terutama dari Australia membatalkan kunjungan mereka ke Bali dan memilih negara lain seperti Thailand.


"Saya sudah dapat informasi secara online terjadi pengalihan market dari tujuannya ke Bali. Itu baru report dari satu perusahaan," tutur Ida Bagus dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali pada Senin (23/9). "Hal ini sangat signifikan. Sangat bahaya untuk market kita. Bisa jadi Oktober, November bisa kosong market kita."

Apabila aturan dalam RKUHP jadi disahkan, Ida Bagus khawatir negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia akan mengambil keuntungan dengan menampung pelancong Australia yang takut pada aturan baru di Indonesia. "Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," jelas Ida Bagus.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan surat edaran menyikapi keresahan kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Minggu (22/9) dan ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Bali menegaskan pihaknya akan memberi jaminan keselamatan bagi para wisatawan asing yang berlibur ke Bali. Oleh sebab itu, Pemprov Bali meminta warga dan pelancong asing untuk tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan RKUHP. Wagub Bali juga mendesak DPR untuk mengkaji ulang Pasal RKUHP yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

"RUU KUHP baru sebatas draft dan belum diterapkan, Presiden dan DPR RI juga sudah menyatakan akan menunda pengesahannya sampai waktu yang tidak ditentukan. Oleh sebab itu saya menghimbau kepada wisatawan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang selama ini beredar," tutur Tjokorda dalam keterangannya. "Saya berjanji akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait Pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait