Begini Tanggapan Dian Sastro Usai Disebut Yasonna Laoly 'Terlihat Bodoh' Karena Kritik RKUHP
Instagram/therealdisastr
Selebriti

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap Dian Sastro tak membaca UU sehingga memberikan komentar yang tidak seharusnya. Lantas, bagaimana tanggapan Dian?

WowKeren - Dian Sastro sebelumnya menyampaikan keresahan soal revisi KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat ini melalui InstaStory. Keresahan bintang film "Ada Apa Dengan Cinta?" tersebut langsung ditanggapi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia mengaku heran dan menganggap komentar Dian tak sesuai dengan isi sebenarnya revisi KUHP.

"Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh," ujar Yasonna dilansir Kumparan. "Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana."

Menanggapi komentar Yasonna, Dian memberi balasan menohok melalui InstaStory miliknya. Dian seolah tak keberatan dianggap bodoh dan menyentil Yasonna karena merasa tahu segalanya. Ibu dua anak tersebut lantas meminta pemerintah segera memberikan sosialisasi terkait revisi KUHP yang disebut Yasonna membuat banyak orang salah paham itu.

"Karena lebih baik kita merasa bodoh, dan terus belajar.. daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tulis Dian. "Lalu kalo memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya."


Jawaban Dian Sastro Soal Dianggap Bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM

Instagram

Untuk diketahui, Dian menyampaikan keresahannya mengenai revisi KUHP yang dianggapnya kurang logis. Aturan hukum yang dianggap "ngaco" oleh Dian antara lain soal denda untuk beberapa orang "kriminal", seperti korban pemerkosaan, perempuan pulang kerja larut malam, pengamen, tukang parkir, penyandang disabilitas yang ditelantarkan, jurnalis dan netizen, bahkan pemilik hewan peliharaan.

Di sisi lain, Yasonna membantah pemahaman Dian, salah satunya soal korban pemerkosaan. Menurut Yasonna, revisi KUHP justru membuat korban pemerkosaan yang hendak menggugurkan janin dilindungi negara.

"Jadi kalau di KUHP lama itu, justru korban perkosaan kalau menggugurkan langsung masuk (dipidana)," tegas Yasonna. "Tapi, dengan adanya revisi KUHP, korban pemerkosaan diberi waktu 60 hari, lalu setelah dia berpikir misalnya dia mau menggugurkan, maka negara melindungi. Jadi justru tidak dipidana. Ini kan kesalahan pemahaman."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait