Siap Diteken, KPK Optimis Revisi UU Masih Bisa Dibatalkan
Twitter/KPK_RI
Nasional

KPK mendorong pemerintah mengadakan forum diskusi untuk mendiskusikan lebih dalam pasal-pasal di UU KPK hasil revisi. Pasalnya KPK menemukan peraturan baru itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu legislasi yang menuai penolakan keras dari masyarakat. Namun penolakan ini tak diindahkan oleh pemerintah dan DPR. Pasalnya diketahui UU tersebut telah disahkan oleh DPR pada pekan lalu.

Walaupun begitu, tampaknya KPK belum kehilangan semangat untuk "mengubah" situasi yang ada. Sebab Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut pihaknya masih ingin berdialog dengan Presiden Joko Widodo.

Laode menilai masih ada peluang agar UU KPK hasil revisi tersebut tak jadi diundangkan. Oleh karena itu, Laode pun mengusulkan agar pemerintah tak bertindak gegabah usai DPR mengesahkan revisi UU tersebut.

"Kami harap, pemerintah jangan gegabah," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9). "Kalau bisa dibuka ruang dialog dengan KPK, supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan."


Laode mengaku pihaknya belum mendapatkan naskah UU KPK hasil revisi. Bahkan hingga perwakilan KPK ikut menandatangani berkas terkait di Komisi III DPR RI, pihak lembaga antirasuah tetap belum mendapat salinannya.

Namun demikian KPK mengaku sudah membaca isi UU tersebut karena naskah yang tersebar luas di publik. Menurut mereka, terdapat beberapa pasal yang bermasalah karena dapat melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Kami sangat berharap bahwa pemerintah dan Presiden bisa membacanya dengan saksama," tutur Laode, dilansir Kompas. "Karena kami melihat RUU KPK itu melebihi dari imbauan atau instruksi yang disampaikan oleh Presiden."

Untuk diketahui, Jokowi menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut keabsahan revisi UU KPK. Alhasil Jokowi bakal tetap meneken revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Padahal pada kesempatan yang sama Jokowi meminta agar pengesahan empat RUU lain, termasuk RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan, ditunda.

Sikap yang berbeda ini pun membuat publik bertanya-tanya. Jokowi mengaku tak bisa menunda pengesahan RUU KPK lantaran merupakan inisiatif DPR. Sementara itu empat RUU lain, ujar Jokowi, merupakan inisiatif pemerintah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru