KPK Panggil Taufik Hidayat Jadi Saksi Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Nasional

Taufik Hidayat diperiksa oleh KPK lantaran pernah menjadi staf khusus Imam Nahrawi pada 2017-2018 lalu. Pemanggilan ini bukanlah yang pertama bagi sang mantan atlet.

WowKeren - Kasus suap dana hibah KONI menyeret dua nama baru sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya. Segera setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengagendakan penyelidikan terhadap saksi-saksi.

Yang terbaru, KPK dikabarkan memanggil mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai saksi dalam kasus ini. "Yang bersangkutan (Taufik Hidayat) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/9).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Taufik. Sebelumnya atlet yang pernah menjadi pemain bulu tangkis nomor satu di dunia itu juga pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kemenpora. Pasalnya Taufik merupakan staf khusus Imam Nahrawi pada 2017-2018.

Selain Taufik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sekretaris Menpora, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, sebagai saksi untuk Miftahul Ulum. Dilansir dari Media Indonesia, Gatot mengaku tak akan membawa berkas apapun.


"Enggak bawa (berkas)," jelas Gatot di Jakarta, Selasa (24/9). "(Nanti mungkin) lebih banyak ditanya, tapi nggak tahu materinya nanti seperti apa. Ini kan pemeriksaan yang kedua."

Lebih lanjut, Gatot pun memastikan pihaknya tak pernah dimintai pertolongan oleh Imam perihal pembentukan anggaran KONI. Ia juga mengaku tak pernah dimintai sejumlah uang oleh kedua pejabat Kemenpora tersebut.

"Enggak. Jujur saya belum pernah," pungkas Gatot. "Karena waktu saya diperiksa itu juga saya beri keterangan. Saya belum pernah dimintai uang oleh Pak Ulum dan Pak Imam."

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dana hibah KONI, yakni eks Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selain suap, keduanya juga dijerat pasal gratifikasi.

Menurut KPK, Imam diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar melalui Ulum. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora.

KPK menduga uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel