Pengamat Sebut Izin Usaha Yang Sangat Rumit Sebabkan Investor Ogah Lirik Indonesia
Nasional

Sejumlah pengamat mengatakan bahwa ijin untuk mendirikan usaha di Indonesia sangat sulit sehingga menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia.

WowKeren - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia tengah disadarkan dengan sepinya investor asing. Kesadaran tersebut hadir usai Indonesia tidak dilirik oleh satu pun investor yang hengkang dari Tiongkok. Para investor tersebut justru pindah ke negeri tetangga diantaranya Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan bahwa ogahnya investor asing melirik Indonesia adalah karena permasalah perizinan. Hal ini karena menurutnya perizinan investasi di Indonesia amat rumit bagaikan hutan belantara.

"Memang (masalah izin) sudah seperti hutan belantara," katanya yang dilansir CNBC Indonesia pada Jumat (27/9). "Sengkarut peraturan perizinan ini membuat investor yang mau investasi serasa rimba belantara. Jangan ngomong karpet merah, jalan setapak saja tidak ada."

Piter pun menyayangkan sejumlah kementerian dan lembaga yang fungsinya dinilai tidak optimal. Ia menilai jika seharusnya kementerian dan lembaga tersebut dapat mewujudkan keinginan Jokowi untuk memacu percepatan investasi.

"Seharusnya tidak terjadi yang seperti ini. Kalau saja Kemenko dan Setneg berfungsi," ujar piter. "Pak Presiden seharusnya di back up oleh Kemenko dalam memimpin para menteri teknis."


Sementara itu, bukan hanya peraturan di tingkat pusat, peraturan daerah pun dinilai menghambat investor yang akan membangun pabrik di daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat.

Ade mengatakan bahwa sebelum mendirikan pabrik di daerah, perusahaan harus mengajukan izin lokasi. Izin lokasi tersebut memiliki syarat yakni harus memiliki izin tetangga.

Sedangkan untuk mendapat izin tetangga, pengusaha harus meminta tanda tangan seluruh warga yang bermukim di radius 1 km dimana pabrik tersebut akan dibangun. Hal ini menjadi kendala lantaran pengusaha perlu mengeluarkan banyak biaya.

"Untuk mendirikan pabrik di daerah itu perlu izin lokasi. Izin lokasi ini punya syarat, yaitu izin tetangga. Radius (pabrik dan pemukiman) 1 km," kata Ade. "Kalau tanda tangan seluruh warga, Anda tahu sendiri biayanya akan membengkak karena tidak ada yang gratis."

Bukan hanya izin tetangga yang membuat rumit. Selanjutnya, para pengusaha yang akan membangun pabrik juga harus memperoleh izin gangguan (Hinderordonnantie/HO), izin dari RT/RW dan Kelurahan. Setelah itu, izin lokasi baru bisa diproses.

Beberapa perizinan yang harus dipenuhi oleh investor yang mendirikan pabrik antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) yang berbiaya besar, izin industri, izin perdagangan, izin pembuangan limbah, izin petir, izin limbah B3, dan izin untuk wanita yang bekerja di malam hari. Perizinan semacam ini, kata Ade, hampir terjadi di semua Kabupaten dan Kota.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait