Menristekdikti Sebut Tak Ada Sanksi Rektor PTN Soal Demo Mahasiswa
Nasional

Menristekdikti Mohamad Nasir menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Rektor perguruan tinggi negeri (PTN) terkait aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu. Karena aksi demo tersebut bukan arahan dari rektorat.

WowKeren - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir sempat mengumumkan bahwa bahwa rektor maupun dosen di perguruan tinggi dapat terkena sanksi apabila mendorong mahasiswanya melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi. Namun, sejauh ini Nasir menyebutkan jika tak ada sanksi untuk rektor perguruan tinggi negeri (PTN) terkait aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu.

Pasalnya, aksi demo mahasiswa tersebut bukanlah perintah dari rektorat. “Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman," ujar Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, Jumat (27/9). "Bukan perintah rektorat."

Sementara itu, untuk perguruan tinggi swasta (PTS), Nasir akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu. Karena ia perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta, Jumat (27/9), dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.

Menurut Nasir, rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus bukan di jalanan. Karenanya, ia selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswa untuk tidak melakukan demo, tetapi melakukan diskusi. Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.


“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan," katanya. "Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membeludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah."

Nasir pun membuka kesempatan agar mahasiswa mengikuti forum diskusi tersebut. Hal ini disampaikannya setelah mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswanya tidak ikut turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi.

Sebelumnya, Menristekdikti itu menyampaikan soal sanksi yang akan didapatkan oleh pihak rektor atau dosen yang mendukung demo mahasiswa. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik atau proses hukum lanjutan. Tak hanya itu, Nasir juga menjelaskan bahwa hukum pidana dapat diterapkan apabila unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum atau pun merugikan negara.

"Kalau dia mengerahkan, ya dengan sanksi yang kita lakukan. Ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP 1 SP 2," ujar Nasir di halaman Istana Negara pada Kamis (26/9). "Kalau menyebabkan kerugian pada negara, bisa tindakan hukum. Nanti dosen rektor yang bertanggungjawab."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru