Disebut Pernah Langgar Sejumlah Kode Etik DPR, Fadli Zon: Informasi Sesat
Twitter/fadlizon
Nasional

Formappi menyoroti sejumlah pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Fadli Zon, mulai dari meminta penjemputan dan pendampingan untuk putrinya dari Konjen RI di New York hingga hoaks Ratna Sarumpaet.

WowKeren - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus membeberkan sejumlah noda pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR RI periode 2014-2019. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Hal ini rupanya mendapat tanggapan dari Fadli. Ia membantah tegas bahwa dirinya pernah melakukan pelanggaran.

"Tidak ada pelanggaran termasuk teguran (dari MKD)," kata Fadli dilansir dari Detik, Senin (30/9). "Silakan cek tak ada satu dokumen pun yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam bentuk apa pun."

Ia justru menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Formappi tersebut kurang akurat. "Informasinya tak akurat dan menyesatkan," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Formappi menyebut bahwa Fadli telah melanggar kode etik, tak hanya sekali namun ada beberapa. Salah satunya ketika ia meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan untuk putrinya pada Konsulat Jenderal RI di New York.


"Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI) juga melakukan pelanggaran etik pertama kali ketika bersama Setya Novanto bertemu Donald Trump," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, Minggu (29/9). "Kedua, meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan untuk putrinya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York."

Tak hanya itu, Formappi juga menyoroti saat Fadli ikut menyebarkan berita bohong terkait Ratna Sarumpaet. Formappi mempertanyakan bahwa meskipun sudah banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fadli namun ia tetap "baik-baik saja" hingga masa jabatannya hampir berakhir.

"Ketiga, terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Ratna Sarumpaet melalui akun Twitter-nya," tegas Lucius. "Namun hingga kini atau berakhirnya masa jabatannya, ia tetap bercokol dan tak tergoyahkan di posisinya."

Padahal seharusnya jika pelanggaran sudah dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut, maka anggota DPR tersebut patut diberhentikan dari jabatannya. Tak hanya Fadli, Formappi juga menyinggung nama Setya Novanto.

"Artinya untuk yang ketiga kalinya seharusnya yang bersangkutan mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya di Pimpinan dan/atau anggota DPR," ujar Lucius. "Namun ketiganya lolos dari sanksi tersebut tanpa alasan yang jelas."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait