AJI Sebut Polisi Sebagai Musuh Kebebasan Pers Terkait Kasus Kekerasan Saat Demo
Instagram
Nasional

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan jika pihak kepolisian merupakan musuh bagi kebebasan pers menyusul sejumlah kekerasan yang dilakukan aparat keamanan saat demonstrasi.

WowKeren - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan jika pihak kepolisian merupakan musuh bagi kebebasan pers. Hal ini menyusul sejumlah kekerasan yang dilakukan aparat keamanan saat terjadi sejumlah aksi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya gelombang aksi demonstrasi besar-besaran terus terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai penolakan mahasiswa terhadap sejumlah RUU kontroversial seperti RUU KPK dan RUU KUHP. Beberapa demo yang telah terjadi ini bahkan berakhir dengan kericuhan.

Tercatat, demo yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia seperti Makassar, Jakarta, Bandung, Kendari telah berakhir dengan kericuhan sehingga menyebabkan banyak korban luka-luka. Kericuhan ini terjadi akibat bentrokan antara aparat keamanan dan mahasiswa yang sudah tidak terhindarkan lagi. Bahkan bentrokan yang terjadi di Kendari telah menewaskan dua mahasiswa.

Tak hanya bentrokan yang dilakukan tim aparat keamanan kepada para mahasiswa, aksi demonstrasi juga telah diwarnai dengan kekerasan pihak berwajib dengan wartawan. Sebagai contoh insiden kekerasan yang dilakukan aparat keamanan pada tiga jurnalis media saat aksi demonstrasi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (24/9) lalu.


Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin mengatakan jika pihaknya menganggap kepolisian sebagai musuh kebebasan pers. Menurut data dihimpun oleh AJI, dari Mei 2017 hingga 2018 ada 75 kasus kekerasan terhadap wartawan dan sebanyak 24 kasus di antaranya dilakukan oleh polisi.

"Di beberapa tahun terakhir, AJI selalu memosisikan polisi sebagai musuh kebebasan pers karena pelakunya cukup dominan dalam beberapa tahun terakhir," kata Sasmito saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9). "Jadi tanpa ada penyelesaian kasus yang melibatkan polisi, akan berulang terus karena tidak ada efek jera."

AJI juga telah mencatat ada 26 kasus kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis pada Januari hingga Agustus 2019. Data tersebut belum termasuk sepuluh kasus kekerasan dalam peliputan unjuk rasa pada 23-24 September 2019 yang terjadi di depan Gedung DPR.

Pihak AJI mengatakan jika enam dari 10 kasus kekerasan yang diterima oleh para jurnalis terjadi saat sedang merekam aksi brutal aparat keamanan terhadap demonstran. AJI lantas menganggap jika hal ini seolah menegaskan bahwa aparat keamanan tidak menginginkan jurnalis merekam aksi kebrutalan mereka dan memberitakannya lewat media.

"Yang pasti, pola kekerasan yang dialami jurnalis pada beberapa hari terakhir ini sama persis seperti saat aksi 21-22 Mei," kata anggota Divisi Advokasi AJI Indonesia Joni Aswira di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9). "Aparat tidak menginginkan jurnalis merekam aksi kebrutalan mereka ke para demonstran."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait