Usai Dilantik, Anggota DPR Termuda Hillary Lasut Langsung 'Serang' RKUHP
Instagram/hillarylasut
Nasional

Hillary menilai DPR RI kurang dalam mensosialisasikan perihal RKUHP. Sementara itu, masyarakat yang ingin tahu soal pasal-pasal RKUHP terpaksa mengakses dari sumber yang kemungkinan tidak kredibel.

WowKeren - Sosok Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya milenial berusia 23 tahun itu berhasil menjadi wakil rakyat termuda untuk masa bakti 2019-2024. Hillary sukses melenggang ke Senayan sebagai bagian dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Jadi anggota dewan termuda tampaknya tak membuat Hillary kehilangan "taring"-nya. Pasalnya baru beberapa jam resmi dilantik, Hillary langsung mengutarakan kritik soal kebijakan pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Untuk diketahui, rencana pengesahan RKUHP memang menuai perdebatan banyak pihak. Bahkan rencana ini menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran.

"Untuk RUU KUHP, sebenarnya kita harus melihat dari sisi seperti yang saya bilang tadi," ujar Hillary kala ditemui awak media seusai pelantikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). "Dari DPR sangat kurang mensosialisasikan (RKUHP)."


Menurutnya selama ini RKUHP sulit sekali diakses oleh masyarakat luas. Baik di situs resmi maupun aplikasi DPR, semua tak menyediakan informasi soal RKUHP. Alhasil masyarakat hanya mendapatkan informasi soal RKUHP dari media yang kemungkinan tidak kredibel.

"Kita tidak bisa menemukan di website DPR. Kita tidak bisa menemukan di DPR Now, di aplikasi," katanya, dikutip dari Detik News. "Sehingga masyarakat kemudian bertumpu kepada informasi yang didapatkan dari broadcast WhatsApp. Didapatkan dari hanya sekadar media-media yang mungkin online yang sebagian tidak kredibel."

Untuk diketahui, saat ini pengesahan RKUHP masih ditunda. Legislasi tersebut adalah salah satu undang-undang yang di-carry over ke DPR RI periode 2019-2024.

Di sisi lain, penundaan pengesahan RKUHP ini juga menuai komentar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Menurutnya, tugas pertama Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya adalah untuk mensosialisasikan dan mengesahkan RKUHP tersebut.

Menurutnya tak ada pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP tersebut. Hanya saja, ia mengakui, DPR kurang dalam mensosialisasikan RKUHP dan hal itulah yang memancing amarah publik.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait