Sri Mulyani Ungkap Perbedaan APBN Era Jokowi dan Presiden Soeharto
Instagram/smindrawati
Nasional

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani kala menyampaikan pidato dalam acara Olimpiade APBN Tahun 2019 di Kantor Kementerian Keuangan pada hari ini (1/10).

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan perbedaan kondisi anggran pendapatan dan belanja negara (APBN) di zaman Presiden Soeharto dengan era Joko Widodo. Hal ini disampaikan Sri Mulyani kala menyampaikan pidato dalam acara Olimpiade APBN Tahun 2019 di Kantor Kementerian Keuangan pada hari ini (1/10).

Menurut Sri Mulyani, pengelolaan keuangan negara pada era pemerintahan terdahulu tidak kurang transparan dibandingkan saat ini. "Kita dibesarkan di dalam zaman kita waktu itu APBN bentuknya dan transparansinya tidak seperti (saat) ini," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani lantas bercerita bahwa kala Presiden Soeharto membaca isi APBN di Gedung DPR RI dulu, masyarakat hanya bisa menyaksikan saja. Namun, masyarakat tidak tahu angka dalam APBN tersebut diperoleh dari mana atau digunakan untuk apa.


"Zaman saya SMA, saya ingat tiap kali Pak Harto menyampaikan APBN di DPR, beliau pidato dan karena waktu itu TV-nya hanya ada satu TVRI, maka kita semuanya melihat pidatonya itu," ungkap Sri Mulyani. "Kita dengar angka demi angka disebutkan (dalam APBN) tapi kita tidak punya ide mengenai itu angka dari mana, untuk apa, dan apa hubungannya dengan kita semua."

Kini, zaman sudah berubah dan semakin berkembang. Sri Mulyani lantas mengungkap bahwa banyak sekali perubahan yang terjadi, terutama pasca reformasi. Indonesia diminta untuk dikelola secara lebih transparan, demokratis, dan akuntabel.

Dengan demikian, tutur Sri Mulyani, perubahan itu mengharuskan pemerintah untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat dari mana uang negara diperoleh. Lalu dipakai untuk apa, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Selain itu, muncul pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. "Trilogi undang-undang yang menggambarkan mengelola uang negara, keuangan negara berbeda dengan masa sebelumnya," pungkas Sri Mulyani.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait