Jusuf Kalla: Penerbitan Perppu KPK Jatuhkan Wibawa Jokowi
Getty Images
Nasional

Menurut Jusuf Kalla, justru janggal apabila Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, pengesahan revisi UU KPK sebelumnya telah ditandatangani oleh Jokowi sendiri.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru masih terus menuai kontroversi hingga kini. Presiden Joko Widodo lantas tengah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Meski demikian, rencana Jokowi tersebut mendapat sejumlah penolakan. Salah satunya datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Jusuf Kalla, justru janggal apabila Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, pengesahan revisi UU KPK sebelumnya telah ditandatangani oleh Jokowi sendiri.

"Baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik kan tidak bagus," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta pada Selasa (1/10). "Bagaimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken kemudian kita tarik. Logikanya di mana?"

Selain itu, Jusuf Kalla juga menilai bahwa penerbitan Perppu KPK ini belum tentu akan meredam gelombang demonstrasi yang terjadi. Oleh sebab itu, alih-alih melalui Perppu, Jusuf Kalla mengusulkan untuk mengambil langkah dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jusuf Kalla menjelaskan bahwa sejumlah gugatan UU KPK juga telah mulai disidangkan di MK.


"Judicial review di MK itu jalan yang terbaik, kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya," jelas Jusuf Kalla. "Lagi pula siapa yang menjamin Perppu (redam massa), kalau lewat MK kan konstitusional."

Tak hanya itu, Jusuf Kalla juga membantah bahwa pengesahan revisi UU KPK dilakukan secara terburu-buru. Menurut Jusuf Kalla, pembahasan revisi UU KPK sejatinya telah dilakukan DPR sejak 2015, hanya saja selalu ditunda.

Jusuf Kalla juga menilai bahwa ada sejumlah poin dalam UU KPK lama yang memang harus direvisi. Beberapa di antaranya adalah perihal dewan pengawas, penyadapan, serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, para ketua umum partai politik koalisi Jokowi tak memberikan masukan spesifik terkait penerbitan Perppu KPK. Namun mereka sepakat menyampaikan bahwa Perppu merupakan opsi terakhir.

"Kami tidak beri masukan secara spesifik (soal Perppu KPK)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, Selasa (1/10). "Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru