KLHK Sebut Perusahaan Tersangka Karhutla Pernah Diproses Hukum Tahun 2015
Nasional

Polri telah menetapkan sejumlah tersangka terkait bencana karhutla yang terjadi beberapa bulan terakhir. Menurut data KLHK beberapa perusahaan yang terlibat pernah diproses hukum pada tahun 2015 lalu.

WowKeren - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah perusahaan dan ratusan orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Diketahui ada 11 korporasi dan 325 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa beberapa perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dulunya pernah diproses hukum pada tahun 2015 lalu. Dan mereka kembali melakukannya pada tahun ini.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy pun mengatakan jika pihaknya telah menelusuri ke lapangan dan melakukan pencocokan dengan data karhutla di tahun 2015. "Ada yang sama. Kami sedang dalami, tapi kemarin sampaikan di Jambi, kami mendatangi dua perusahaan yang pada 2015 terbakar," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Selasa (1/10).

Lebih lanjut, Roy mengatakan jika PT Ricky Kurniawan Kertapersada pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait pembakaran 591 hektare lahan pada 2015 di Kabupaten Muaro Jambi. Mahkamah Agung juga memutus perusahaan itu dikenai denda Rp 162 miliar.

Di tahun ini, perusahaan itu diduga kembali membakar lahannya dengan jumlah yang lebih luas dibanding 4 tahun lalu, yakni mencapai 1.200 hektare. Berikutnya, ada PT Kaswari Unggul yang memiliki lahan di Tanjung Jabung Timur, Jambi.


Perusahaan tersebut juga pernah melakukan pembakaran lahan di tahun 2015 dan juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Perusahaan pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 25,61 miliar.

"Perusahaan yang telah terbakar 2015, yang sudah kami berikan sanksi, yang kami sudah lakukan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi. Lebih keras lagi," kata Roy. Namun, saat ini pihak KLHK masih belum menerima pembayaran seluruh denda dari perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla tersebut.

Dari sembilan gugatan, KLHK mestinya mendapat ganti rugi perusahaan dengan total Rp 3,15 triliun. Akan tetapi baru Rp 78 miliar yang berhasil dieksekusi dan masuk kas negara.

Roy mengaku jika pihaknya kesulitan dalam menarik denda karena kewenangan berada di tangan pengadilan negeri. Karena itu ia membuka opsi untuk mencabut izin dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.

"Kami akan lakukan second line law enforcement, kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administratif," tuturnya. "Kami akan lakukan itu."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru