Siswa Ikut Demo Dijegal Tak Bisa Urus SKCK, LBH Pers Angkat Bicara
Nasional

Sebanyak 17 orang pelajar yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Sulawesi Selatan untuk menolak sejumlah RUU kontroversial terancam tidak akan bisa mengurus SKCK.

WowKeren - Kepolisian Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi penjegalan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 17 pelajar yang ikut aksi demo penolakan RUU kontroversial. Lembaga Bantuan hukum (LBH) pers menilai sanksi semacam ini keliru.

Staf LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai bahwa tindakan semacam itu perbuatan mengintimidasi. Sebab, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang sudah dijamin oleh undang-undang.

"Saya pikir itu keliru, dan perbuatan semena-sema, jika alasannya karena ikut demonstrasi, maka patut dipertanyakan apa dasar hukumnya?" kata Firman di Makassar, Selasa (1/10). "Demonstrasi itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan dan itu jelas terkesan intimidasi."

Apa yang dilakukan oleh Polres Gowa sama saja dengan pelanggaran terhadap UU. Sebab, UU sendiri menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk berekspresi. "Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa tersebut ucapan yang aneh," tegas Firman.


Bagi Firman, sanksi tersebut sungguh tidak masuk akal. Sebab, para siswa tersebut tidak melakukan suatu tindak kriminal atau kejahatan yang membuatnya harus dijegal ketika akan mengurus SKCK. Mereka hanya berdemonstrasi menyuarakan pendapatnya.

Hal senada juga disampaikan oleh tim hukum LBH Pers lainnya, Kadir Wokanubun. Kadir menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dan berekspresi adalah hak asasi setiap warga negara. Apalagi ketika dirasa telah terjadi ketidakadilan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka setiap warga negara berhak menyuarakan suaranya. Lebih jauh, ia menyebut bahwa kebijakan polisi yang semacam itu merupakan bentuk kedangkalan dalam mengambil keputusan.

"Respons Kapolres Gowa terhadap adanya penyampaian aspirasi 17 siswa SMA," kata Kadir. "Di antaranya yang kemudian dicatat dalam catatan kriminal kepolisian dan dianggap tidak berhak menerima SKCK merupakan tindakan yang keliru, irasional dan kedangkalan dalam mengambil keputusan."

Pemberian sanksi kepada pelajar yang ikut demo tak hanya terjadi di Gowa. Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta disebut akan mencabut KJP namun kemudian kabar ini ditepis oleh Gubernur Anies Baswedan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru