Amnesty Desak Jokowi Untuk Bebaskan 22 Aktivis Papua
Nasional

Amnesty International Indonesia mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membebaskan sejumlah aktivis Papua yang menjadi tersangka karena dugaan melakukan tindakan makar.

WowKeren - Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus penahanan sejumlah aktivis Papua. Amnesty mendesak agar Presiden Jokowi segera membebaskan sejumlah aktivis tersebut sebagai tindakan kemanusiaan.

Sebelumnya sebanyak 22 aktivis telah ditangkap kepolisian setelah diduga terlibat aksi makar sebagai reaksi atas dugaan rasialisme yang terjadi di Asrama Mahasiswa Surabaya. Para aktivis tersebut telah dijadikan tersangka oleh kepolisian berdasarkan pasal makar dalam KUHP.

Hal ini menyebabkan keprihatinan dari pihak Amnesty International Indonesia. Mereka menganggap jika penangkapan para aktivis ini tidak sesuai dengan hak-hak kemanusiaan yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai.


"Amnesty International menganggap ke 22 aktivis Papua yang menghadapi penuntutan pidana tersebut sebagai tahanan hati nurani yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai," jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam surat terbuka tersebut. "Oleh karenanya mereka harus segera dibebaskan dengan tanpa syarat."

Usman Hamid lantas menyayangkan tindakan penangkapan para aktivis ini yang dinilai tidak sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi dalam melindungi kebebasan berekspresi. Amnesty International Indonesia juga menganggap jika Jokowi telah melanggar janjinya sendiri yang akan memperbaiki situasi HAM di Papua.

"(Penetapan tersangka dengan pasal makar) ini bertentangan dengan sikap positif yang telah Bapak tunjukkan demi melindungi kebebasan berekspresi selama periode Kepresidenan pertama anda," tulis Usman. "Sebagaimana yang Bapak tentunya ingat, pada bulan Mei 2015 Bapak memberikan grasi kepada lima aktivis politik di propinsi Papua, dan di bulan November 2015 tahanan hati nurani Filep Karma dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di penjara karena kegiatan dan ekspresi politiknya yang damai."

Pihak Amnesty juga menyayangkan jika 22 aktivis tersebut juga harus menghadapi hukum dengan ancaman penjara hingga seumur hidup hanya karena berekspresi menyampaikan pendapat. "Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan bagian dari Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup," tulis Usman.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait