Disorot PBB, Polri Sebut Penangkapan Anak STM Sudah Sesuai Prosedur
Nasional

Sebelumnya, Lembaga Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) mengangkat sejumlah laporan yang menyebut adanya anak-anak yang ditahan polisi selama lebih dari 24 jam.

WowKeren - Lembaga Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) meminta agar pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi hak anak-anak yang mengikuti aksi massa. UNICEF meminta pihak berwenang Indonesia seharusnya tetap memberi kebebasan berekspresi sekaligus menjamin keamanan anak-anak selama mereka berunjuk rasa.

"Kita harus tetap waspada dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat," ujar Perwakilan UNICEF Debora Comini melalui pernyataannya. "Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak mengeskpresikan diri dan terlibat dialog dalam masalah yang mempengaruhi mereka."

Selain itu, UNICEF juga mengangkat sejumlah laporan yang menyebut adanya anak-anak yang ditahan polisi selama lebih dari 24 jam. Comini lantas meminta agar pihak berwenang Indonesia menjadikan penahanan sebagai opsi terakhir apabila harus menghukum anak-anak yang terlibat pidana.

"Demonstrasi yang terjadi belakangan mengingatkan kita tentang perlunya menciptakan peluang berarti-baik online maupun offline-bagi anak-anak dan remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka secara damai dan bebas di Indonesia," ujar Comini. "Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan anak di bawah 18 tahun harus dilakukan maksimal 24 jam."


Menanggapi temuan UNICEF ini, Polri pun buka suara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengaku bahwa penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Semua (penangkapan dan penahana) sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ungkap Dedi dilansir Suara.com pada Jumat (4/10).

Sementara itu, aksi massa di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/9) diketahui berlangsung rusuh. Polisi telah menangkap 1.365 orang terkait unjuk rasa tersebut. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat sipil.

Di antara ribuan massa yang tertangkap, 611 di antaranya merupakan pelajar dan 126 merupakan mahasiswa. Sisanya adalah masyarakat sipil.

Dua pelajar bahkan ditahan lantaran terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan dua mahasiswa ditahan lantaran kedapatan membakar pos polisi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait