Ramai Syarat Larang Pezina dan Pemabuk Ikut Pilkada, Perludem: Bukan Aturan Baru
Nasional

Syarat untuk maju ke Pilkada 2020 telah ditambahkan. Syarat tersebut adalah larangan bagi pezina dan pemabuk untuk ikut dalam Pilkada. Menanggapi hal tersebut Perludem Titi Anggraini mengatakan jika syarat tersebut sudah bukan hal yang baru.

WowKeren - Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik terkait 2 rancangan PKPU. Salah satunya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam rancangan PKPU tersebut terdapat pasal terkait syarat pencalonan kepala daerah. Pada pasal tersebut, ditambahkan satu syarat yang menyebutkan jika calon yang maju ke Pilkada tak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini dirinci menjadi judi, mabuk, mengedarkan atau memakai narkoba, hingga berzina.

Menanggapi syarat baru tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan jika larangan yang disebutkan bukanlah hal yang baru. "Sejak Pilkada 2015 juga sudah ada pelarangan itu. Termasuk pula ketika Pemilu 2019," kata Titi, Jumat (4/10).

Disebutkan jika dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tidak disebutkan secara rinci frasa pezina, pemabuk, pejudi, hingga pemakai dan pengedar narkoba. "PKPU tersebut hanya memuat larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada 2020. Adapun definisi dari 'perbuatan tercela' telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Titi.


Pasal 7 ayat (2) huruf j UU tersebut menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa judi, mabuk, pengedar narkotika, dan zina. "Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga bisa ditemukan ketentuan yang sama," kata Titi.

Sebelumnya, syarat tambahan ini juga sempat dijelaskan oleh komisioner KPU Evi Novida Ginting. UU tersebut menjadi diperjelas karena kata "perbuatan tercela" itu terkesan luas dan multitafsir.

"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, atau pun surat keterangan terkait perbuatan tercela," ungkap Evi. "Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut."

Sementara itu, KPU telah meluncurkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 pada Senin (23/9) lalu. Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru