Jaksa Agung Tolak Tudingan Penanganan Kasus HAM Berat Mandek
Nasional

Jaksa Agung membantah sejumlah tudingan yang mengatakan jika penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sudah tidak akan diusut tuntas.

WowKeren - Jaksa Agung telah membantah sejumlah tudingan yang menyebutkan jika pemerintah tidak serius dalam mengusut tuntas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang telah terjadi di Indonesia. Jaksa Agung lantas memberikan alasan mengapa banyak kasus HAM berat yang masih belum bisa diselesaikan.

Jaksa Agung M. Prasetyo menolak sebutan yang mengatakan jika penanganan pelanggaran HAM berat telah mandek di lembaganya. Menurut Prasetyo, hingga kini bukti-bukti dari kasus HAM berat masih belum cukup.

Kurangnya bukti yang didapatkan untuk mengusut sejumlah kasus pelanggaran HAM telah mempersulit proses hukum itu sendiri. Bukti yang didapat dari Komnas HAM terhadap sejumlah kasus pelanggaran dinilai masih belum cukup sehingga banyak kasus yang tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandek ya tidak," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (4/10). "Karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak."


Sulitnya mendapatkan bukti-bukti dikatakan Prasetyo akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi merupakan kasus HAM yang sudah lama. Hal ini membuat penyelidikan sulit dilakukan karena saksi maupun tersangka yang berkaitan diduga telah meninggal. Prasetyo lantas mengatakan jika penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lebih mudah dilakukan lewat pendekatan nonyudisial dengan rekonsiliasi.

"Kami bisa pahami itu kalau Komnas HAM juga rasanya tidak mudah untuk menghasilkan penyelidikan yang maksimal, yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo. "Penyelesaian rekonsiliasi, pendekatan nonyudisial ini kan masih pro dan kontra, sementara kalau dipaksakan pendekatan yudisial ya itu kendalanya lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti."

Salah satu pelanggaran HAM yang hingga kini masih menjadi sorotan masalah terkait Tragedi 1965/1966. Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 Bedjo Untung sebelumnya telah menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembunuhan 1965 kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung.

Bedjo lantas mempertanyakan bukti mana yang dianggap kurang oleh Jaksa Agung sehingga menjadi kendala dalam menangani pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial. Menurut Bedjo, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah wilayah Indonesia telah menjadi bukti kuat agar kasus pelanggaran HAM tersebut dapat ditindaklanjuti dan diselidiki lebih jauh oleh Jaksa Agung.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru