DPR Diberi Fasilitas Mewah, Pengamat Nilai Tak Sebanding Dengan Kinerja
Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibekali dengan berbagai fasilitas mewah oleh negara. Para pengamat menilai fasilitas tersebut tak sebanding dengan kinerja mereka.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 baru saja dilantik 1 Oktober lalu. Lembaga legislasi ini kerap kali menjadi sorotan, terutama akhir-akhir ini karena telah membuat berbagai RUU kontroversial.

Fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR RI pun menjadi perhatian. Pasalnya, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga memperoleh berbagai tunjangan yang jika dijumlahkan lebih besar dari gaji pokoknya.

Anggota DPR RI mendapat gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan, tunjangan istri Rp 420 ribu dan tunjangan anak Rp 168 ribu. Selain itu, mereka juga mendapatkan uang sidang per paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 198 ribu dan tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp 1.729.608.

Gaji dan tunjangan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR tentunya lebih banyak lagi. Tunjangan jabatan Ketua DPR bisa mencapai Rp18,9 juta dan Wakil Ketua DPR yang berjumlah empat orang masing-masing mendapatkan Rp15,6juta.

Tak cukup dengan gaji dan tunjangan, mereka juga mendapatkan rumah dinas. Saat ini, mereka tengah menyiapkan 15 unit baru. Hal ini karena jumlah anggota dewan periode sekarang bertambah, dari 560 menjadi 575. Selain itu, dianggarkan pula Rp 70 juta bagi semua anggota dewan yang membeli mobil pribadi.

Tak hanya selama menjabat, mereka pun mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun setelah tak menjabat. Anggota dewan periode 2014-2019 mendapat THT Rp15 juta yang dibayar satu kali, dan uang pensiun 3,2 juta untuk yang bekerja satu periode, serta Rp3,8 juta untuk yang menjabat selama dua periode.


Dengan semua fasilitas yang telah mereka terima itu, mereka masih dibantu oleh asisten pribadi dan tenaga ahli. Tak tanggung-tanggung, jumlah tenaga ahli DPR RI paling sedikit 10 orang, dan semuanya dibayar negara.

Asisten pribadi mengurusi hal-hal terkait administrasi anggota dewan. Sementara tenaga ahli bertugas mendampingi dalam rapat komisi dan menyusun telaah, kajian, serta analisis terkait dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai segala fasilitas yang diberikan untuk anggota dewan terlalu besar. Apalagi, selama ini mereka jarang hadir di dalam rapat-rapat komisi. Jika pun bekerja, para anggota dewan pun tak perlu harus benar-benar mengerti masalah karena telah dibantu oleh staf ahli.

"Jadi mau bagaimana lagi? Masyarakat, kan, mengharapkan tingginya pendapatan mereka beriringan dengan kinerja," kata Lucius yang dilansir oleh Tirto pada Jumat (4/10). "Tapi kalau kondisi dan sistemnya seperti ini, ya sulit juga."

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan (Puskon-PP) Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa alat ukur kinerja DPR RI adalah produk hukum yang dihasilkan. Sementara itu, ia mengatakan bahwa kebiasaan mengulang-ulangi revisi pada periode yang sama membuktikan lemahnya legislasi.

Perlu diketahui, dari 35 RUU prolegnas prioritas yang disahkan oleh DPR 2014-2019, beberapa di antaranya merupakan revisi berulang dari undang-undang yang sama. Pengulangan revisi tersebut diantaranya yakni revisi UU MD3 yang diubah sampai tiga kali, serta revisi UU tentang Pilkada dan revisi UU Pemerintahan Daerah yang yang masing-masing telah mengalami pengubahan sebanyak dua kali.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru