Amnesty Desak Jokowi Bebaskan Aktivis Papua, Moeldoko: Itu Domain Kapolri
Nasional

Beberapa waktu lalu Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi untuk membebaskan 22 aktivis Papua yang ditahan. Staf Istana Moeldoko pun menjawab jika hal tersebut termasuk di domain Kapolri bukan Presiden.

WowKeren - Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus penahanan sejumlah aktivis Papua, Kamis (3/10) lalu. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi segera membebaskan sejumlah aktivis tersebut sebagai tindakan kemanusiaan.

Menyikapi desakan pihak Amnesty, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun buka suara. Ia mengatakan jika Presiden tidak dapat membebaskan aktivis-aktivis tersebut.

"Ya, itu masih domainnya Kapolri lah, kita serahkan dulu kepada proses hukum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/10). "Karena semua diserahkan ke proses hukum."

Moeldoko kemudian menjelaskan jika segala tindakan yang bertujuan membuat kekacauan memang harus ditindak tegas. Menurutnya, aparat penegak hukum tak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang memiliki tujuan membuat kerusuhan.


"Karena itu kalau ada toleransi, maka anarkis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 22 aktivis telah ditangkap kepolisian setelah diduga terlibat aksi makar sebagai reaksi atas dugaan rasialisme yang terjadi di Asrama Mahasiswa Surabaya. Para aktivis tersebut telah dijadikan tersangka oleh kepolisian berdasarkan pasal makar dalam KUHP.

Melihat hal tersebut membuat pihak Amnesty Internasional Indonesia merasa prihatin. Mereka menganggap jika penangkapan para aktivis ini tidak sesuai dengan hak-hak kemanusiaan yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai.

"Amnesty International menganggap ke 22 aktivis Papua yang menghadapi penuntutan pidana tersebut sebagai tahanan hati nurani yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai," jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam surat terbuka tersebut. "Oleh karenanya mereka harus segera dibebaskan dengan tanpa syarat."

Lebih lanjut Usman sangat menyayangkan soal penangkapan para aktivis ini. Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi dalam melindungi kebebasan berekspresi. Ia juga menganggap jika Jokowi telah melanggar janjinya sendiri yang akan memperbaiki situasi HAM di Papua.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait