Terciduk OTT KPK, Bupati Lampung Utara Minta Mundur dari Partai NasDem
Nasional

OTT ini dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga sudah menyita uang yang diduga merupakan suap.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada Minggu (6/10). "KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu Bupati, 2 kepala dinas, dan satu orang perantara," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

OTT ini dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga sudah menyita uang yang diduga merupakan suap.

Diketahui, Agung merupakan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019. Ia merupakan putra dari mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri.

Agung sendiri ditetapkan sebagai Bupati Lampung Utara dalam usia yang cukup muda, yakni 32 tahun. Usai terciduk OTT KPK, Agung menyatakan pengunduran dirinya dari Partai NasDem.


"Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh keluarganya mewakili Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, pada Senin (7/10). "Mengingat yang bersangkutan belum dapat berhubungan dengan pihak luar."

Sebelumnya, Agung menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara. Taufik sendiri menegaskan kepada kepala daerah lainnya asal internal partai NasDem agar menjunjung tinggi pola kepemimpinan yang bersih, jujur, dan transparan.

"Karena sesuai dengan aturan partai di NasDem jika tersandung kasus korupsi, harus mengundurkan diri atau dipecat," ungkap Taufik. "Kami mengingatkan seluruh kada lain agar jangan pernah berpikir dan bertindak koruptif dan itu selalu kita sampaikan di berbagai kesempatan."

Sementara itu, pengunduran diri Agung ini juga dilakukan agar sang Bupati bisa fokus menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. "Hal itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi," ujar Taufik.

Di sisi lain, Agung akan dibawa KPK ke Jakarta pada hari ini (7/10). KPK sendiri punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum keempat orang yang terciduk OTT tersebut. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait