Hakim PN Jakarta Selatan Digugat Caleg Gerindra Soal Isu Loloskan Mulan Jameela Jadi DPR
Nasional

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan oleh caleg Gerindra, Fahrul Rozi soal putusannya yang loloskan Mulan Jameela jadi DPR padahal mendapatkan suara rendah.

WowKeren - Kabar lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan banyak perhatian publik. Pasalnya, istri Ahmad Dhani tersebut lolos ke Senayan bukan karena dirinya mendapatkan suara yang paling tinggi di antara calon legislatif partai Gerindra lain.

Ia sempat gagal jadi anggota DPR karena tidak memiliki cukup banyak suara. Akan tetapi, ia bersama 13 calon legislatif (caleg) Gerindra lain kemudian melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh hakim.

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Suara terbanyak keempat diraih oleh Fahrul Rozi. Akan tetapi, karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik, jadilah Mulan yang berhasil melenggang ke Senayan.

Fahrul menyampaikan bahwa putusan PN Jakarta Selatan adalah awal permasalahan pemecatan dirinya dan Ervin Luthfi. Ia menganggap pemecatan mereka oleh Partai Gerindra karena dampak dari putusan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.


Oleh karena itu, Fahrul pun memutuskan untuk menggunggat Hakim PN Jakarta Selatan. Hal ini karena dirinya menilai Hakim PN Jakarta Selatan itu yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan. Gugatan tersebut sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu.

"Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk," kata Fahrul yang dilansir Detik pada Minggu (6/10). "Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu."

Fahrul sendiri menyesalkan sikap Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, apa yang diputuskan oleh Hakim PN Jakarta Selatan tersebut juga akan membuat kekacauan hukum nasional.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya. "Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru