Ngebet Tampil Cantik, Gadis Asal Ngawi Ini Nekat Curi Motor Untuk Beli Kosmetik
Nasional

Ngebet ingin tampil cantik dan percaya diri, gadis asal Ngawi ini melakukan aksi nekat dengan mencuri sepeda motor agar dapat membeli kebutuhan kosmetiknya.

WowKeren - Ngebet ingin tampil cantik dan percaya, gadis yang masih berusia 17 tahun asal Ngawi ini sampai melakukan tindakan nekat. Gadis tersebut bernisial EYL yang merupakan warga Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

EYL nekat mencuri motor yakni Honda Revo yang kemudian dijual sehingga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya membeli kosmetik. EYL sendiri merupakan seorang penari Jatil dalam kesenian Reog.

Kepolisian setempat pun menjelaskan jika EYL yang masih dibawah umur ini nekat melakukan pencurian motor karena terbentur biaya perawatan kecantikan. EYL yang sudah saat terpepet oleh permasalahan keuangannya yang tidak mencukupi untuk membeli kebutuhan kosmetik tanpa pikir panjang nekat untuk melakukan pencurian motor seorang diri.

"Jadi pelaku curanmor (pencurian motor) ini masih di bawah umur. Seorang gadis," terang Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu di kantornya pada Selasa (8/10). "Diduga nekat mencuri lantaran terbentur biaya perawatan kecantikan untuk beli kosmetik."


Kronologi aksi pencurian yang dilakukan EYL ini dilakukan pada Selasa (24/9) sore lalu. EYL mencuri sebuah motor dari warga yang tinggal satu desa dengannya yaitu Supangat (48). Sepeda motor yang dicuri pelaku merupakan Honda Revo dengan nopol AE 6998 JW.

Pelaku dengan nekat melakukan aksi pencurian setelah melihat motor korban terparkir di pinggir sawah. Korban diketahui lupa tidak mencabut kunci motor dan meninggalkan motornya di pinggir sawah sementara dirinya pergi berjalan melihat tanaman padi miliknya. Korban pun terkejut saat kembali ke pinggir sawah dan melihat motor warna hitam miliknya telah raib dicuri.

"Jadi sepeda motor korban jenis Honda Revo AE 6998 JW dan dicuri saat di parkir di pinggir jalan sawah. Korban saat itu untuk melihat tanaman padi miliknya," ujar Pranatal Hutajulu. "Pemilik lalai tidak mencabut kunci motor hingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri."

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang piknik di pinggir Waduk Dero Ngawi, Kamis (26/9). Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari sejumlah warga yang curiga terhadap EYL. Kini EYL pun dihadapkan dengan ancaman penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP.

"Namun atas informasi warga, pelaku dapat diamankan dan motor telah diserahkan ke pemiliknya," kata Pranatal Hutajulu. "Untuk pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru