Soal Penganiaya Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, PDIP: Kami Mengutuk Mereka
Nasional

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai bahwa kekerasan sudah tidak boleh dipertahankan dalam demokrasi Indonesia.

WowKeren - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengutuk aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng. PDIP menilai bahwa kekerasan sudah tidak boleh dipertahankan dalam demokrasi Indonesia.

"Kami mengutuk mereka-mereka yang telah melakukan penganiayaan secara tidak bertanggungjawab tersebut," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Jakarta Selatan pada Selasa (8/10). "Tradisi kekerasan harus dihilangkan dalam demokrasi dan negara hukum kita."

Selain itu, Hasto juga mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus Ninoy. Hasto menyebut bahwa PDIP memberi perhatian serius terhadap apa yang menimpa Ninoy.

"Ya kami telah melakukan komunikasi," ungkap Hasto. "Bahkan pada saat itu ketika yang bersangkutan belum ditemukan, kami juga melakukan koordinasi yang intensif dengan aparat keamanan termasuk jajaran partai untuk memberikan perhatian."

Sebelumnya, Ninoy mengaku diculik kala meliput aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR pada Senin (30/9) kemarin. Video intimidasi Ninoy pun tersebar luas di media sosial.


Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.

Bernard telah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10) siang. Dalam kasus penculikan yang disertai penganiayaan tersebut, Bernard diketahui berperan untuk mengintimidasi Ninoy. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (7/10). "Itu adalah Sekjen PA 212."

Meski demikian, Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, menilai bahwa penetapan tersebut terlalu prematur. Hari menilai jika polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bernard sebagai tersangka. Ia menganggap jika keterangan saksi pelapor, dalam hal ini Ninoy Karundeng tak bisa serta merta menjadi barang bukti.

"Seseorang pasti trauma karena syok bila baru saja dihakimi massa," tutur Hari. "Tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait