12 Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi Resmi Ditahan Polisi
Nasional

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 13 tersangka penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Namun, baru 12 orang tersangka yang ditahan.

WowKeren - Baru-baru ini publik telah dihebohkan oleh penganiayaan yang dialami relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng. Pria itu diculik oleh para tersangka saat meliput aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR pada Senin (30/9) hingga Selasa (1/10) dini hari.

Usai menetapkan 13 tersangka kasus tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan 12 tersangka. Para tersangka yang telah ditahan tersebut diantaranya yakni F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R dan Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabar. Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah TR lantaran ia sedang sakit.

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Penjaringan Jakarta Utara pada Selasa (8/10).


Argo mengatakan bahwa seluruh tersangka yang ditahan sudah diperiksa. Sementara itu, tak hanya dijerat dengan Pasal 170 dan 355 KUHP atas perbuatan penganiayaan tersebut, para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang ITE karena telah menyebarkan video Ninoy Karundeng penganiayaan di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 42 detik itu menunjukkan Ninoy yang tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Dalam video tersebut, relawan Jokowi itu dicecar soal keaktifannya di media sosial. Ia juga dipaksa mengaku sebagai buzzer Jokowi-Ma'ruf Amin. Setelah disebar, video itu kemudian viral di media sosial dan di grup-grup percakapan WhatsApp.

Ninoy mengaku bahwa skema penculikan serta penganiayaan yang dialaminya itu seperti ISIS. Atas penganiayaan yang dialaminya itu, Ninoy kemudian melapor ke polisi meskipun sempat ragu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait