Vonis Mafia Narkoba Kaltim Ini Diperberat Dari 1 Tahun Jadi Penjara Seumur Hidup
Nasional

Waduh, vonis mafia narkoba asal Kalimantan Timur ini diperberat setelah Pengadilan Tinggi Samarinda mengubah hukuman penjara dari satu tahun menjadi seumur hidup.

WowKeren - Seorang mafia narkoba asal Kalimantan Timur ini telah mendapatkan perubahan vonis hukuman atas kasus kejahatannya dengan cukup ekstrim. Rahman Santosa yang sebelumnya mendapatkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun kini berubah menjadi seumur hidup.

Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur telah mengubah hukuman Rahman Santosa dari satu tahun penjara menjadi kurungan seumur hidup pada Rabu (9/10). Rahman Santosa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp13,3 miliar atas tindakan kriminal yang telah dia lakukan.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 209/PID.Sus/2019/PN.Smr tanggal 02 Juli 2019," bunyi putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/10). "Menyatakan Terdakwa Rahman Santosa alias Maman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp13.333.000.000."

Perubahan vonis ini dilakukan setelah Rahman dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Rahman diketahui telah melakukan transaksi narkoba dalam bentuk tanaman dimana beratnya lebih dari 5 gram.


Keputusan ini diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Sutoyo yang juga sehari-hari menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Adapun sejumlah anggota majelis yang turut berperan dalam merubah vonis itu yaitu Arthur Hangewa dan Suprapto. Majelis menganulir hukuman Pengadilan Negeri Samarinda karena vonis dinilai terlalu ringan.

Hakim mengubah hukuman dari satu tahun menjadi penjara seumur hidup karena Rahman merupakan residivis (mengulang tindakan kejahatan yang sama). Saat ini Rahman sedang menjalani masa hukuman untuk dua kasus narkobanya yaitu hukuman selama 6 tahun dan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Pengadilan Tinggi menilai penjatuhan pidana Penjara yang demikian akan menciderai rasa keadilan dalam masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Sutoyo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada."

Residivis Rahman ini bermula ketika kepolisian berhasil meringkus dua pengedar narkoba Jamaluddin dan Johan Bastian di sebuah hotel di Samarinda pada September 2016 lalu. Jamaluddin dan Johan Bastian ditangkap setelah mereka diketahui melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti 1,5 kg. Mereka mengaku jika transaksi narkoba yang dilakukan merupakan perintah dari Rahman Santosa yang pada waktu tersebut berada di Rutan Balikpapan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru