Komisioner KPU Ini Dinyatakan Langgar Kode Etik Terkait Situng Pemilu 2019
Nasional

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, dinyatakan bersalah dalam 2 perkara, yakni perkara omor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019.

WowKeren - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kode etik yang dimaksud terkait dengan pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham sendiri dinyatakan bersalah dalam 2 perkara, yakni perkara omor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Komisioner KPU ini lantas dijatuhi hukuman berupa teguran.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia," tutur Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, dilansir CNN Indonesia pada Rabu (9/10). "Terhitung sejak dibacakan putusan ini."

DKPP sendiri menilai Ilham melanggar kode etik lantaran melalaikan tugasnya sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis kala itu. Meski DKPP menyadari bahwa Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019, namun pencegahan kesalahan input Situng tetap menjadi tanggung jawab Ilham.


"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat," jelas anggota DKPP, Ida Budhiati, dalam persidangan tersebut. "Guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu."

Ilham bukan satu-satunya tergugat dalam perkara ini, namun ia adalah satu-satunya yang dinyatakan bersalah. Ketua KPU Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama.

Situng bukan hanya satu-satunya hal yang dipersoalkan kepada para komisioner dalam gugatan tersebut. Ada pula gugatan soal penemuan surat suara tercoblos di Malaysia dan juga soal kematian petugas KPPS.

Meski demikian, DKPP menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. DKPP juga memerintahkan KPU agar menegur Ilham sesuai putusan dengan batas waktu paling lambat tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini," pungkas Ketua DKPP. "Memerintahkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait