KLHK Pesimis Bisa Cepat Ambil Lahan Sukanto Tanoto Untuk Ibu Kota Baru
Nasional

Pemerintah telah menetapkan untuk mengambil alih lahan milik Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru. Namun KLHK pesimis jika pengambilalihan tersebut dapat dilakukan sebelum pelantikan Presiden Jokowi 20 Oktober mendatang.

WowKeren - Pemerintah telah menyampaikan untuk melakukan pencabutan izin konsensi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Sukanto Tanoto di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap. Di mana rencana tersebut akan dimulai bulan Oktober 2019.

Terkait rencana tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan rasa pesimisnya jika pemerintah bisa mengambil alih kembali konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dipegang Sukanto Tanoto di kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama habis pada 20 Oktober mendatang.

Keraguan tersebut muncul karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk proses pengambilalihan tanah tersebut. Terlebih lagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku eksekutor pengambilalihan lahan juga masih menunggu perhitungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Siti juga mengaku bahwa Bappenas lah yang tahu persis lahan konsesi Sukanto Tanoto mana yang perlu diambil alih untuk pembangunan ibu kota baru. "Tidak (bisa sebelum pelantikan), pasti tidak. Kan tidak bisa sembarangan karena kami harus tahu dulu persisnya seperti apa," ungkap Siti dilansir CNNIndonesia, Rabu (9/10).


Kendati demikian, Menteri LHK tersebut memastikan proses pengambilalihan tetap bisa segera dilakukan. Hal ini disebabkan pemerintah mempunyai payung hukum kuat berbentuk peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) untuk mengambil alih konsesi tersebut. Aturan tersebut tidak bisa ditentang oleh Sukanto, meski pemerintah sudah memberi hak lahan konsesi HTI kepadanya.

"Mekanismenya sudah ada regulasinya. Kalau di Kehutanan, regulasinya sudah ada kok, tidak masalah, tinggal kami kasih tahu saja bahwa pemerintah butuh ini, ini, ini," terangnya. Berdasarkan data yang dimiliki KLHK luas konsesi lahan milik Sukanto Tanoto mencapai 180 ribu hektare.

Luas tersebut sesuai jumlah lahan maksimal yang dibutuhkan pemerintah untuk membangun ibu kota baru. "Dia dapat izin 179 ribu hektare hampir 180 ribu hektare, terus di sebelah sananya lagi, ada lagi, jadi banyak," katanya.

Sebelumnya, Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan lahan tersebut akan diambil alih pada Oktober 2019. Pengambilalihan tersebut sejalan dengan permintaan Bappenas agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru